KN-JAKARTA, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis, 5 Maret 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, ini menjadi sorotan karena dilaksanakan di tengah masa reses atas imbauan langsung Pimpinan DPR RI.
Rapat dipimpin oleh Bob Hasan (Ketua Baleg – Fraksi Gerindra), didampingi oleh Wakil Ketua Baleg Martin Manurung (Fraksi NasDem) dan Sturman Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), serta dihadiri oleh perwakilan delapan fraksi lainnya.
Tiga Pilar Utama RUU PPRT
Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan bahwa kehadiran delapan narasumber dalam rapat ini merupakan representasi dari tiga pilar utama permasalahan PRT di Indonesia:
Perlindungan Perempuan: Berdasarkan data, 84% dari 4,2 juta PRT di Indonesia adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi.
Transformasi Status: Mengubah paradigma dari “pembantu” menjadi “pekerja formal” dengan hak dan kewajiban profesional yang jelas.
Kepastian Hukum: Menghapus kekosongan hukum yang selama ini merugikan pekerja sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi pemberi kerja.
Suara dari Inisiator dan Aktivis
Dr. Rieke Diah Pitaloka, inisiator RUU PPRT sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, memberikan pernyataan emosional terkait urgensi undang-undang ini yang telah diperjuangkan selama 22 tahun.
“Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka (PRT migran menyumbang Rp253 triliun per tahun) tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak. Penundaan selama dua dekade ini adalah ujian apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyatnya yang paling rentan,” tegas Rieke.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai politisi perempuan, keberadaan PRT sangat vital dalam mendukung produktivitas mereka di ruang publik.

Data Kekerasan yang Mengkhawatirkan
Beberapa poin penting yang disampaikan narasumber lainnya meliputi:
Jakarta Feminist & JALA PRT: Mencatat adanya 22 kasus pembunuhan terhadap perempuan (femicide) di area rumah tangga selama 2024-2025, termasuk kasus tragis di Manokwari. Data tahun 2025 menunjukkan 1.103 PRT menjadi korban kekerasan.
Komnas Perempuan: Mendorong RUU PPRT sebagai bagian dari “Peta Jalan Ekonomi Perawatan”. PRT harus diakui sebagai pekerja bernilai ekonomi, bukan sekadar peran alamiah atau bias gender.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mendesak agar hak berserikat dan bantuan hukum bagi PRT diakomodasi secara eksplisit dalam undang-undang, termasuk pengakuan terhadap paralegal komunitas sebagai pendamping.
Sekjen KSPI, Ramidi, yang mewakili Said Iqbal, menyatakan bahwa hubungan kerja PRT memang memiliki karakteristik unik yang berbeda dari manufaktur, namun prinsip dasarnya sama: ada pekerjaan, ada upah, dan ada hubungan kerja. KSPI berkomitmen mengawal RUU ini hingga disahkan demi menjaga martabat seluruh pekerja.
Harapan di Bulan Ramadhan
Menutup rapat tersebut, pimpinan Baleg menyampaikan optimisme bahwa pelaksanaan RDPU di masa reses ini merupakan sinyal positif.
“RUU PPRT adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. Ini menjadi alasan utama mengapa RUU ini tetap menjadi prioritas. Kita berdoa semoga sebelum atau setelah Idul Fitri ada kemajuan nyata,” pungkas Bob Hasan.
Daftar Narasumber yang Hadir:
Dr. Rieke Diah Pitaloka (Ketua Umum KRPI/Anggota DPR RI)
Ketua Komnas Perempuan
Muhamad Insur (Ketua Umum YLBHI)
Lita Anggraini (Koordinator JALA PRT)
Yuri Etika Ayu Muktia (Jakarta Feminist)
Luviana (Ketua SPRT Sapulidi)
Institut Sarinah (Ibu Bangsa Indonesia)
Ramidi (Sekjen KSPI mewakili Said Iqbal)
#RUUPPRT #BalegDPRRI #PerlindunganPekerja #HakPerempuan #KeadilanSosial
Apakah Anda ingin saya membuatkan ringkasan poin-poin tuntutan narasumber ini dalam bentuk tabel untuk memudahkan pemetaan masalah?








