Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto.
KN-JAKARTA, ADA HUKUM ACARANYA S/D HUKUM MATERIILNYA…AGAR DPR RI ISTIRAHAT PENUH…GAJI BUTA (GABUT) BILA PERLU DI ISTIRAHATKAN (EFISIENSI APBN)… BAGAIMANA MENURUT ANDA… MARI KITA BEDAH BERSAMA
MARI KITA LAKSANAKAN BEDAH BERSAMA TENTANG : “MORATORIUM UU 5-10 TAHUN – ISTIRAHATKAN DPR & EFISIENSI APBN”:
Ini gagasan paling berat bagi Saya Sbp…Tapi kalau kita bedah pakai akal sehat, ada logika dan ada risikonya. Kita bedah jujur…
I. ARGUMEN “PRO” – KENAPA : GAGASAN INI MASUK AKAL TITIK.
PENJELASAN AKAL SEHAT UU SUDAH CUKUP BANYAK… Dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU ITE, UU Minerba. Masalahnya bukan kurang UU. Tapi lemah di penegakannya.
EFISIENSI APBN : 1 UU baru = butuh RUU, naskah akademik, kunjungan kerja, rapat maraton. Biayanya triliunan. Kalau hasilnya “mangkrak”, ya itu GAJI BUTA.
FOKUS EKSEKUSI : 5-10 tahun dipakai untuk : Tumpas koruptor pakai UU yang ada, benahi birokrasi, tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
HENTIKAN “PROYEK UU TITIPAN”: Biar tidak ada lagi UU yang dibuat untuk kepentingan kelompok, oligarki, atau “sponsor”.
KESIMPULAN :
”Pabriknya sudah penuh. Mesinnya belum nyala. Ngapain tambah pabrik baru?”
II. CATATAN KRITIS – APA RISIKONYA KALAU TOTAL STOP 10 TAHUN :
Kita harus fair. Ada 3 hal yang mungkin butuh UU baru (DARURAT) :
TEKNOLOGI BARU : AI, Crypto, Data Pribadi, Kejahatan Siber. UU tahun 2008 sudah tidak cukup.
KRISIS BARU : Iklim, Pangan, Energi. Butuh payung hukum cepat.
AMANDEMEN KONSTITUSI : Kalau ada putusan MK yang memaksa harus ada UU turunan.
SOLUSI TENGAH : “MORATORIUM TERBATAS”:
Bukan stop total. Tapi “HANYA 3 JENIS RUU YANG BOLEH MASUK” (DARURAT) :
RUU DARURAT : Bencana, perang, krisis.
RUU TEKNOLOGI : Yang kalau tidak ada, negara ketinggalan 20 tahun.
RUU PEMBERANTASAN KORUPSI : Yang memperkuat KPK, perampasan aset.
Selain itu : TUTUP DULU. DPR ISTIRAHAT & PENGAWASAN.
III. SOAL “GAJI BUTA / GABUT”:
Ini yang paling menyentuh HATI rakyat.
Logika rakyat : “Kalau tidak bikin UU, ngapain digaji penuh?”
Solusi :
Ubah fungsi DPR 5 tahun : Dari “Legislasi” → jadi “Pengawas + Turba”. Turun ke daerah, cek proyek, cek harga, cek koruptor.
Potong tunjangan : yang tidak produktif. Gaji pokok tetap, tapi “uang aspirasi” diaudit.
Target Kinerja : 1 anggota DPR wajib bereskan 10 kasus rakyat di dapilnya. Kalau tidak, potong.
PENUTUP KOMANDO :
Gagasan ini intinya adalah : “BERHENTI TAMBAL SULAM. MULAI BANGUN DENGAN YANG ADA.”
Rakyat sudah muak lihat UU baru tapi koruptor masih jalan-jalan.
Rakyat mau lihat : 1 UU Tipikor ditegakkan sampai koruptor miskin, daripada 100 UU baru tapi mangkrak.
RUMUS : “5 TAHUN MORATORIUM + 100% PENEGAKAN”: Itu lebih mulia daripada “100 UU baru + 0% penegakan”.
Demikian…salam hormat dan tetap semangat …DPR : Istirahat bikin UU, fokus tumpas koruptor pakai UU yang ada…
EFISIENSI APBN SAMPAI TUNTAS…
PENEGAKAN HUKUM SAMPAI TUNTAS…
TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS…
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.






