KN-LANGSA, Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa menggelar sosialisasi intensif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan edukasi ini menyasar masyarakat di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang selama dua hari, mulai tanggal 3 hingga 4 Maret 2026.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Edukasi Ciri-Ciri dan Dampak Rokok Ilegal
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai terjun langsung memberikan pemahaman praktis kepada warga dan pedagang mengenai cara mengidentifikasi rokok ilegal. Materi yang disampaikan meliputi:
Mengenali Ciri Fisik: Penjelasan mengenai rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang salah peruntukan.
Dampak Ekonomi: Penjelasan mengenai kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan fasilitas kesehatan.
Konsekuensi Hukum: Peringatan tegas mengenai sanksi hukum bagi pengedar maupun penjual rokok ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ajak Masyarakat Putus Rantai Pemasaran
Bea Cukai Langsa menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan berani melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar.
“Penting bagi masyarakat untuk memiliki kehati-hatian dan kepedulian. Dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal, kita secara langsung telah membantu memutus rantai pemasarannya,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut.
Respons Positif Masyarakat
Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dan dukungan dari warga setempat. Banyak pedagang yang mengaku lebih memahami aturan cukai setelah mendapatkan penjelasan langsung dari petugas. Dukungan ini diharapkan menjadi modal kuat bagi Bea Cukai untuk menciptakan wilayah yang bersih dari barang ilegal.
Melalui peningkatan pemahaman dan kolaborasi antara petugas dengan seluruh lapisan masyarakat, Bea Cukai Langsa optimis peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dapat ditekan secara signifikan demi stabilitas ekonomi dan kepatuhan hukum yang lebih baik.
Foto: Dok. Bea Cukai








