Pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terkait revisi UU Polri

KN. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terdiri dari YLBHI, KontraS, Imparsial, IM57+ Institute, SAFEnet, ICW, dan 15 organisasi lainnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait Penolakan Revisi Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, belum lama ini. Adapun pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terkait revisi UU Polri sebagai berikut :

1. Menolak Keras Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR RI.

2. Menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

3. Menuntut DPR dan Presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

4. Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain.

5. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara.

6. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang mampu memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga perbaikan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang.

  • Related Posts

    Kawasan ekonomi khusus atau KEK keuangan dan jasa

    KN-JAKARTA, Pembangunan kawasan ekonomi khusus atau KEK tidak berhenti. Pada tahun “Kuda Api” 2026, pemerintah akan menetapkan enam KEK baru dengan potensi investasi Rp 300 triliun. Dalam acara Indonesia Special…

    Stimulus ekonomi, bisa atasi defisit anggaran?

    KN-JAKARTA, SUDAH menjadi pengetahuan umum bahwa keuangan negara sedang tak baik-baik saja. Belanja bengkak, kantong cekak. Dalam laporan realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 yang dirilis pada Januari…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *