PROGRAM MAGANG NASIONAL WAJIB MEMILIKI SYARAT PENGAWASAN KETAT DAN PERLINDUNGAN HAK PESERTA

KN. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( ASPIRASI) menyampaikan pandangan resmi terkait rencana pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional pada 20 Oktober 2025 yang akan melibatkan 20.000 peserta dengan pemberian gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja nasional, namun membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

ASPIRASI mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara UMP. Ini merupakan sinyal positif dalam mengakui hak-hak dasar pekerja magang dan memberikan insentif yang layak bagi generasi muda untuk meningkatkan keahlian mereka, demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE pada keterangan pers tertulisnya pada Media( 13/10/2025).

Namun Mirah mengingatkan bahwa program magang tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Program ini harus memiliki
• Batas waktu magang yang jelas,
• Struktur pelatihan dan pembinaan nyata,
• Larangan penggunaan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap, dan
• Pengawasan yang kuat dari pemerintah serta pelibatan serikat pekerja.

Kami mendorong agar peserta magang diberikan prioritas untuk direkrut menjadi pekerja tetap setelah program berakhir, sebagai bentuk keberlanjutan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Mirah menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi program magang. Ini penting agar hak peserta magang terlindungi dan pelaksanaan program selaras dengan prinsip keadilan sosial.

“ASPIRASI mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi. Dengan pengawasan yang baik, program magang nasional dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan.” Pungkas Mirah Sumirat, SE menutup keterangan Presnya.

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *