KN. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari PB, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri (seperti sektor industri otomotif, elektronik, logam dasar, kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, farmasi, industri semen, percetakan, perkebunan, transportasi, awak kapal, buruh pelabuhan, air minum mineral, tenaga medis, guru, dosen, pekerja kampus, pekerja digital platform, konten kreator, dll), dan 9 organisasi kerakyatan (Serikat Petani, Komunitas Ojol, JALA PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan, tenaga honorer, dll), menolak keras gagasan pemagangan bagi lulusan sarjana yang disampaikan Menko Perekonomian.
Menurut KSP-PB, kebijakan tersebut “menghina lulusan sarjana” dan menunjukkan rendahnya penghargaan pemerintah terhadap pendidikan tinggi di Indonesia.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa ide pemagangan bagi sarjana dengan bayaran setara Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah bentuk pelecehan terhadap dunia pendidikan dan buruh intelektual.
“Misalnya UMP Jawa Barat Rp2,2 juta per bulan. Dibagi 30 hari berarti sekitar Rp73 ribu per hari. Kalau dibagi 8 jam kerja, hanya sekitar Rp9 ribu per jam,” ujar Said Iqbal.
“Sekolahnya sulit, biaya mahal, jam kerja seperti operator, tapi upah dibayar hanya Rp9 ribu per jam,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menandakan pemerintah tidak memahami esensi keadilan sosial dalam dunia kerja dan pendidikan. Buruh menilai bahwa kebijakan semacam ini bukan solusi, melainkan penghinaan terhadap generasi muda yang berjuang memperoleh pendidikan tinggi di tengah mahalnya biaya kuliah.
Di sisi lain, Said Iqbal juga menyinggung soal kenaikan upah minimum tahun 2026, buruh menuntut kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen.
“Buruh percaya bahwa pernyataan Menko Perekonomian soal 6,5 persen yang katanya sudah disetujui Presiden Prabowo adalah keseleo lidah. Kami yakin Presiden Prabowo akan mengambil keputusan yang mendekati usulan buruh. Tinggal butuh beberapa kali pertemuan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh telah menyerahkan konsep RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI yang diterima langsung oleh pimpinan DPR RI, termasuk unsur kabinet merah putih dan Badan Legislasi (Baleg).
Untuk memperjelas isu-isu tersebut, KSP-PB akan menggelar konferensi pers pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 10.30–12.00 WIB di Hotel Mega Proklamasi, Tugu Proklamasi, Jakarta.
Dalam waktu dekat, buruh juga akan mempersiapkan aksi bergelombang di seluruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap sistem pemagangan yang eksploitatif dan untuk menegaskan perjuangan menuntut upah layak bagi semua pekerja, termasuk lulusan sarjana.






