Status perkara Roy Suryo vs Ijazah Jokowi sampai hari ini :
Perkara ini bukan gugatan Roy Suryo menggugat ijazah, tapi Roy Suryo sebagai TERDAKWA dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Perkembangan terakhir :
1. Putusan Sela PN Jakarta Timur – 19 Oktober 2026.
Majelis Hakim Ketua Christina Endarwati memutuskan :
– Menolak eksepsi / nota perlawanan Roy Suryo…
– Surat dakwaan Jaksa tetap sah dan berlanjut ke tahap pembuktian…

Artinya, argumen tim Roy yang memakai putusan praperadilan No. 99/Pid.Pra/2026/PN Jaksel untuk membatalkan dakwaan, dinyatakan tidak berdasarkan hukum…
2. Soal Praperadilan yang sempat menang :
Pada 7 Juli 2026, Roy sempat menang praperadilan sebagian — hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah. Tapi hakim menegaskan, tidak sahnya upaya paksa itu tidak menggugurkan kewenangan jaksa untuk menuntut.
3. Dakwaan :
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 jo 441 KUHP baru tentang fitnah/pencemaran, serta Pasal 35 jo 51 dan Pasal 32 jo 48 UU ITE. Dasarnya : analisis foto ijazah pakai metode Error Level Analysis (ELA) tanpa verifikasi ke pemilik dokumen, lalu disebar seolah 99,9% palsu.
4. Tahap sekarang :
Perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jaktim lanjut ke pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan 28 Oktober 2026. Majelis masih akan menilai apakah tuduhan Roy benar atau ada alasan pembenar kepentingan umum, itu semua diuji di sidang pokok, bukan di eksepsi.
Jadi belum ada putusan akhir bersalah/tidak bersalah. Yang ada baru putusan sela : sidang harus lanjut.







