Refleksi 25 Tahun Perubahan UUD 1945: Tokoh Forum Konstitusi Dorong Sinergi UU TNI dan Polri

KN-JAKARTA, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, mengungkap kegelisahan para tokoh penyusun perubahan UUD 1945 terkait kondisi hukum di Indonesia saat ini. Dalam sebuah podcast, Prijanto membagikan hasil komunikasinya dengan politisi senior PPP, Ali Hardi Kiaidemak, mengenai degradasi dan bias yang terjadi setelah 25 tahun amandemen konstitusi.

Masalah Jarak Antara TNI dan Polri
​Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya “jarak” antara UU TNI dan UU Polri. Ali Hardi Kiaidemak menyebutkan bahwa selama ini pembahasan kedua undang-undang tersebut dilakukan secara terpisah di komisi yang berbeda—UU TNI di Komisi I dan UU Polri di Komisi III—tanpa adanya koordinasi atau saling mengundang.

Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan yang dianggap bersumber dari perbedaan antara Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dengan Pasal 30 UUD 1945.

“Mestinya ada Undang-Undang tentang Pertahanan dan Keamanan Negara berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 sebagai rujukan utama (payung hukum), sehingga terjadi sinergi antara TNI dan Polri,” ungkap Ali Hardi sebagaimana ditayangkan dalam rekaman diskusi bersama Prijanto.

Sorotan Terhadap Syarat Hakim Konstitusi
​Selain masalah keamanan, Forum Konstitusi yang beranggotakan tokoh-tokoh seperti Dr. Lukman Hakim Saifuddin, Yakob Tobing, hingga Theo Sambuaga, juga mengkritisi degradasi syarat Hakim Konstitusi.

Ali Hardi menilai semangat awal pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah untuk diisi oleh para “Negarawan” yang sudah selesai dengan urusan pribadinya. Namun, syarat administratif seperti gelar S3 Hukum dalam undang-undang turunan justru sering kali mengabaikan aspek kenegarawanan tersebut.

“Negarawannya hilang. Padahal maksud kita, Hakim Konstitusi itu orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya, bukan lagi yang masih bercita-cita menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” tegasnya.

Rekomendasi ke MPR dan DPR
​Menindaklanjuti refleksi terhadap kurang lebih 30 pasal yang dinilai mengalami bias atau penurunan makna, Forum Konstitusi telah bersurat kepada pimpinan MPR dan DPR.

Mereka mendesak adanya:
Sinergi antara UU TNI dan UU Polri melalui undang-undang rujukan yang selaras.

Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi perubahan UUD 1945 yang sudah berjalan selama seperempat abad.

Perbaikan mekanisme pembahasan undang-undang agar mengedepankan musyawarah mufakat antara DPR dan Pemerintah, bukan sekadar voting antar-fraksi.

Prijanto menegaskan bahwa pemikiran para pelaku sejarah pengubah UUD ini penting untuk disimak agar arah bernegara kembali sesuai dengan semangat konstitusi yang asli.

 

Foto: Tangkapan layar Podcast Rumah Persiapan Kembali ke UUD 1945 yang dipandu oleh Mayjen TNI (Purn) Prijanto.

Related Posts

TTI Bongkar Praktik “Bau Tak Sedap” di OPD Aceh: Paket Pokir DPRA Diduga Jadi Ajang Setoran Fee

KN-BANDA ACEH – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut pengelolaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh. TTI menengarai hampir seluruh pengadaan…

Alarm Lingkungan: Perusahaan “Raport Merah” di Aceh Meningkat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan

KN-BANDA ACEH – Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Provinsi Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2024-2025, jumlah perusahaan yang mendapat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *