REVISI UU PEMILU SEBAIKNYA DIBATALKAN

Stramed, Arya Fernandes (Peneliti CSIS) menyampaikan bahwa terdapat 4 hal yang disoroti dalam revisi RUU tersebut yaitu kualitas caleg terpilih, level kompetisi antar partai, proses rekrutmen dari partisipasi politik, pengaruh electoral outcomes dari kualitas kebijakan publik.

Sementara itu, Guspardi Gaus (Anggota Fraksi PAN) meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan RUU tersebut dengan alasan agar pemerintah lebih fokus menangani pandemi Covid-19. Pihaknya menyebut UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan melaksanakan Pilpres, pileg dan pilkada ke depan.

Selain itu, dalam kondisi pandemi maka tidak efektif melakukan berbagai pembahasan undang-undang dengan cara virtual.(Red)

Related Posts

Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri

KN-Sukabumi – Sebanyak 1.848 Perwira Polri resmi dilantik dalam Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Polri Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-55 dan SIP Khusus Intelijen Angkatan ke-11 Tahun Anggaran…

Impacts of the Iran-U.S. Conflict on Indonesia

KN. The United States and Iran have resumed hostilities after several weeks of a ceasefire. House Commission I Deputy Chair Dave Laksono urged the Indonesian government to remain vigilant, particularly…