Stramed, Arya Fernandes (Peneliti CSIS) menyampaikan bahwa terdapat 4 hal yang disoroti dalam revisi RUU tersebut yaitu kualitas caleg terpilih, level kompetisi antar partai, proses rekrutmen dari partisipasi politik, pengaruh electoral outcomes dari kualitas kebijakan publik.
Sementara itu, Guspardi Gaus (Anggota Fraksi PAN) meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan RUU tersebut dengan alasan agar pemerintah lebih fokus menangani pandemi Covid-19. Pihaknya menyebut UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan melaksanakan Pilpres, pileg dan pilkada ke depan.
Selain itu, dalam kondisi pandemi maka tidak efektif melakukan berbagai pembahasan undang-undang dengan cara virtual.(Red)