Sembunyikan 618 Slop Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Bireuen Diringkus Polresta Banda Aceh

KN-BANDA ACEH – Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan dua orang mahasiswa asal Bireuen berinisial ARD (20) dan KM (22) pada Rabu (22/4/2026) siang. Keduanya ditangkap setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan 618 slop rokok ilegal berbagai merek.

​Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Banda Aceh.

Kronologi Penangkapan: Terjebak Penyamaran Polisi

​Operasi ini diawali dengan teknik Undercover Buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh personel Satreskrim di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman.

​”Personel melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026 tanggal 1 April 2026. Saat dilakukan transaksi penyamaran, terbukti benar pelaku menjual rokok ilegal tersebut,” ujar Kompol Dizha.

​Setelah dilakukan interogasi singkat di lapangan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka masih menyimpan stok rokok ilegal dalam jumlah besar di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh.

Ratusan Slop Barang Bukti Disita

​Dalam penggeledahan di asrama tersebut, polisi menemukan 618 slop rokok dari puluhan merek berbeda yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan maupun pita cukai resmi. Beberapa merek yang disita antara lain:

  • Everest, HD, Manchester, Canyon, Lufman.
  • Camclar, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7.
  • Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master.
  • Street, Smith, Marbol, dan Englisman.

Ancaman Pidana dan Denda Fantastis

​Saat ini, kedua mahasiswa tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu distributor utama atau pemasok besar yang menyuplai barang haram tersebut ke Banda Aceh.

​Atas perbuatannya, ARD dan KM dijerat dengan Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​”Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp500.000.000,” tegas mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.

Related Posts

Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *