KN-JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 08/KPPU-M/2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Coates Hire Indonesia oleh perusahaan asal Jepang, Mitsubishi Corporation.
Sidang yang digelar pada Rabu (17/6) di Gedung KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi. Pihak Mitsubishi Corporation selaku Terlapor hadir langsung didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kronologi Keterlambatan Notifikasi
Dalam pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menyatakan bahwa Terlapor diduga melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 97 Tahun 2010.

Detail Transaksi & Timeline:
- Persentase Akuisisi: Mitsubishi Corporation mengambil alih 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia, yang memicu perubahan pengendali perusahaan.
- Efektif Yuridis: 5 April 2024.
- Tenggat Waktu Notifikasi: 31 Mei 2024.
- Realisasi Notifikasi: Dokumen baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.
- Total Keterlambatan: 11 (sebelas) hari kerja.
Investigator menegaskan bahwa nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini telah memenuhi ambang batas wajib (threshold) untuk melakukan notifikasi ke KPPU.
Pembelaan Terlapor: Ajukan Prosedur Pemeriksaan Cepat
Merespons paparan LDP tersebut, Mitsubishi Corporation melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui seluruh isi laporan. Meski demikian, pihak Terlapor memberikan beberapa poin klarifikasi:
- Faktor Kelalaian Penasihat Hukum: Terlapor mengklaim telah berupaya proaktif sejak awal. Keterlambatan 11 hari tersebut murni terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum terdahulu dalam memberikan rekomendasi, bukan kelalaian sengaja dari prinsipal.
- Tidak Berdampak pada Pasar: Terlapor menilai akuisisi ini tidak menimbulkan dampak persaingan usaha yang signifikan di pasar Indonesia.
- Rekam Jejak Patuh: Perusahaan menegaskan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU dan selalu menjaga kepatuhan hukum di berbagai negara.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Terlapor memohon agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Terlapor juga meminta agar dokumen-dokumen yang bersifat rahasia dalam persidangan tidak dicantumkan saat putusan dipublikasikan.
Kelanjutan Sidang
Mengingat pihak Terlapor telah mengakui seluruh dugaan pelanggaran dalam LDP, Majelis Komisi langsung membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan untuk beralih ke prosedur Pemeriksaan Cepat. Agenda pemeriksaan Terlapor pun langsung dilaksanakan pada hari yang sama.
Langkah selanjutnya, Majelis Komisi dijadwalkan akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari yang dihitung sejak 25 Juni 2026. Informasi mengenai perkembangan dan jadwal persidangan lebih lanjut dapat diakses oleh publik melalui situs resmi KPPU (www.kppu.go.id).






