Stramed-Jakarta. RUU Ciptaker sebaiknya jangan terburu-buru untuk disahkan. Lebih baik DPR membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan untuk memperbaiki pasal-pasal yang menjadi bahan pertengangan. Ruang dialog ini sangat penting karena nampak bahwa hal ini masih kurang dilakukan.
Demikian dikemukakan Stanislaus Riyanta kepada Redaksi di Jakarta seraya menambahkan, gerakan dari elemen buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menentang Omnibus Law cukup efektif, hal ini disebabkan karena komponen mereka yang cukup besar dan jaringan mereka dengan media yang cukup baik, sehingga mereka juga berhasil melakukan propaganda.
“Jika RUU tetap disahkan dengan kondisi masih ditentang oleh berbagai elemen maka diperkirakan akan menjadi pemicu dari aksi-aksi unjuk rasa dan penolakan yang lebih masif,” ujar pengamat masalah kebijakan publik ini.
Menurut lelaki yang sedang menempuh studi program doktoral di Universitas Indonesia ini, namun jika Omnibus Law tersebut tidak bisa dicegah dan ditunda lagi maka sebaiknya ruang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK, red) menjadi cara bagi elemen yang menolak. “Gugatan ke MK lebih masuk akal dan strategis daripada aksi jalanan,” tegas lelaki asal NTT ini (Red)