Bendera Bulan Bintang Berkibar saat Maulid, DPR Aceh Desak Aparat Tidak Agresif dan Usut Dugaan Kekerasan

KN-BANDA ACEH — Aksi pengibaran bendera Bulan Bintang marak terjadi di sejumlah wilayah di Aceh di tengah perayaan Maulid Nabi. Fenomena ini diwarnai ketegangan setelah beredar video keributan hingga dugaan tindakan kekerasan oleh aparat keamanan saat berupaya menurunkan bendera tersebut di salah satu desa di Kabupaten Pidie.

​Menanggapi insiden tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta aparat keamanan untuk menahan diri, tidak agresif, serta menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menangani aksi warga di lapangan.

​Bukan Bendera Kedaulatan, Melainkan Ekspresi Kekecewaan

​Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menegaskan bahwa Bendera Bulan Bintang bukanlah simbol kedaulatan untuk memisahkan diri dari NKRI, melainkan bendera daerah yang telah disahkan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013.

​”Ini bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah sesuai UUPA dan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013. Aksi masyarakat yang menaikkan bendera di beberapa wilayah itu merupakan bagian dari ekspresi atau ungkapan kekecewaan terhadap Pemerintah yang belum melangsungkan perintah undang-undang atau qanun tersebut,” ujar Muharuddin dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

​Muharuddin meminta pihak TNI/Polri tidak bersikap terlalu agresif demi mengedepankan kondusivitas wilayah, terlebih di bulan suci perayaan Maulid Nabi. Saat ini, pihak DPRA dan Pemerintah Aceh terus berupaya membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat guna memperoleh kejelasan status Qanun Bendera tersebut.

​”Jadi pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas keamanan di Aceh,” tambahnya.

​Pimpinan DPRA Minta Pengusutan Transparan

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap warga. Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan HAM.

​”Aparat punya kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan sesuai aturan, dengan menerapkan prinsip profesionalisme dan proporsionalitas. Harus ada pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh atas peristiwa tersebut,” tegas Politikus Partai Aceh itu secara terpisah.

​Ia menambahkan bahwa DPRA akan terus mengawal persoalan ini agar diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

​”Bagi rakyat Aceh, aparat yang kuat bukanlah aparat yang ditakuti, melainkan yang mampu memberi perlindungan serta menghormati hukum dan HAM,” tutup Zulfadhli.

Related Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *