Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada pekerja sebesar 3% dari gaji tidak akan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Moeldoko menegaskan iuran Tapera tak ada hubungannya sama sekali dengan APBN. Apalagi, untuk membiayai program-program prioritas seperti makan bergizi gratis ataupun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di sisi lain, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menambahkan dana simpanan peserta Tapera tidak akan menjadi pemasukan untuk APBN.
Saiful menjelaskan, iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun individu di bank-bank kustodian penyimpangan Tapera sesuai NIK, nama, dan alamat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola BP Tapera tidak akan ditunda. Program ini akan tetap berjalan pada 2027.
Moeldoko menegaskan sejak ada perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera, bahkan sampai sekarang belum ada sama sekali iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik swasta maupun pegawai negeri.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” tegas Moeldoko.
Moeldoko menyatakan iuran Tapera sebesar 3% gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menambahkan pihaknya menargetkan peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pemotongan gaji iuran Tapera paling lambat diterbitkan sebelum 2027.
Kebijakan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah heboh diperbincangkan masyarakat. Pemerintah memberikan penjelasan menanggapi keresahan dan penolakan masyarakat.
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengatakan penolakan tersebut karena masyarakat belum mengenal bagaimana program Tapera sebenarnya. Ia mengungkapkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera belum diterapkan, melainkan masih dilakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut.
“Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terbitnya kapan? Selama-lamanya tahun 2027 kalau amanat PP. Jadi bukan sekarang,” katanya.