Stramed-Jakarta. Jika Omnibus Law ini disahkan, maka kaum buruh melakukan aksi penolakan, apakah hal ini dapat membahayakan keberlanjutan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, maka menyikapi pertanyaan ini Tisnur Priyanto menyatakan, jika pengesahannya ada banyak perubahan pada pasal-pasal yang ada pada draft usulan Serikat, kecil kemungkinan terjadi penolakan, tapi jika disahkan sesuai draft awal dari pemerintah hal tsb bisa saja terjadi, karena pasal-pasal yang ada banyak melanggar konstitusi.
Berikut petikan wawancara dengan Tisnur Priyanto yang juga Sekjen DPP Federasi Serikat Buruh Garteks Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI, red) ini di Jakarta.
PPMI dan SPN berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law tanggal 1 s.d 3 September 2020, sedangkan tanggal 24 September 2020 bertepatan dengan Hari Tani Nasional, elemen buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, apakah hal ini berarti kesepahaman DPR RI dengan 16 serikat buruh tidak berfungsi apa-apa?
Jawaban : Terkait hal itu saya tidak akan banyak komentar karena memang bukan bagian dari afiliasi KSBSI, tapi bisa menjadi langkah yang diambil mereka karena ada sesuatu yang mengharuskan turun ke jalan, kita hormati sikap mereka, toh intinya kita sama-sama berjuang tentang RUU Omnibuslaw tapi dengan cara yang berbeda. Terkait kesepahaman, pendapat saya jika Pemerintah dan DPR serius untuk melakukan pembahasan dengan serikat buruh seharusnya keluarkan dulu klaster ketenagakerjaan dari RUU dan dibahas bersama dengan serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah saya rasa itu akan fair dan bisa meminimalisir terjadinya konflik lapangan.
RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa ada uang penghargaan lainnya yang diberikan jika karyawan dengan masa kerja 3 – 6 tahun di PHK, maka berhak mendapatkan uang penghargaan. Bagaimana respons Anda?
Jawaban : Bahasanya sweetener atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hal itu sah-sah saja, sepanjang pasal-pasal yang sebelumnya sesuai dengan keinginan serikat buruh. Jangan sampai keberadaan pasal tersebut dijadikan barter atas pasal-pasal yang merugikan buruh.
Komnas HAM Minta Pembahasan Omnibus Law Dihentikan karena proses perumusan dan pembentukan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law bermasalah. Apakah efektif desakan Komnas HAM ini?
Jawaban : Seharusnya desakan dari Komnas HAM efektif. saya rasa mereka sudah melakukan kajian terhadap RUU Omnibus Law ini, dan sekelas Komnas HAM tidak mungkin membuat dan mengirimkan surat meminta agar RUU Omnibus Law dihentikan pasti telah ditemukan fakta-fakta adanya potensi pelanggaran HAM di dalam Draft, pertanyaannya apakah DPR dan Pemerintah mau mempertimbangkan hal itu, sementara RUU ini merupakan salah satu program pemerintah dalam menarik para investor? (Red/Wijaya).