KN-JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari berkas administrasi hingga uang tunai.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Budi menjelaskan, uang tunai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir berkaitan langsung dengan pemerasan atau penerimaan tidak sah dari masyarakat. Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Saat ini, seluruh barang bukti yang didapat dari upaya paksa tersebut telah diamankan di gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” pungkas Budi.








