KN-KARAWANG — Sebanyak delapan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran prosedur berupa pembebasan pengedar obat keras tertentu.
Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, mengonfirmasi bahwa seluruh anggota yang terlibat kini telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di bawah pengawasan Ditresnarkoba Polda Jabar.
”Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan di tempat khusus di Ditresnarkoba,” ujar AKBP Afrian di Karawang, Jumat (6/11/2026).
Dari total delapan personel yang diamankan, salah satu di antaranya merupakan perwira menengah dengan jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Karawang, Kompol Awa. Selain itu, terdapat satu perwira berstatus kepala unit (kanan) serta enam orang penyidik.
”Ada dua perwira yang diamankan. Tentu saja itu tidak pandang bulu, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan pada saat itu, kemudian langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, kedelapan oknum anggota tersebut langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan posisinya telah diisi oleh pejabat pelaksana tugas sementara agar roda organisasi dan penegakan hukum di Polresta Karawang tetap berjalan.
Bermula dari Operasi Gabungan BNNK
Peristiwa ini bermula ketika aparat gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengamankan sejumlah pengedar obat keras tertentu dalam sebuah operasi penindakan.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berujung pada pembebasan para pengedar tersebut. Penyelidikan lebih lanjut juga mendapati adanya indikasi komunikasi serta aliran sejumlah uang yang diterima oleh oknum anggota.
Kendati demikian, praktik lancung tersebut tidak berlangsung lama. Gerak-gerik menyimpang itu berhasil terendus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar yang langsung bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku.
”Tapi, pada saat itu langsung ‘tercium’, langsung (anggota) diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar,” ungkap Wakapolresta.
Komitmen Bersih-Bersih Internal
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.
AKBP Afrian mengimbau masyarakat agar tidak cemas dan tetap menaruh kepercayaan terhadap komitmen institusi kepolisian, baik dalam penegakan hukum di tengah masyarakat maupun dalam upaya pembenahan internal (bersih-bersih institusi).
Langkah tegas penangkapan dan penahanan ini sekaligus menjadi bukti nyata instruksi serta komitmen Kapolda Jawa Barat dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang.
Foto: Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, INewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar







