Vonis 1,5 Tahun Pidana Terbukti Inkrah, Eksekusi Silfester Matutina Tak Kunjung Berjalan

KN-JAKARTA — Putusan pemidanaan terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu. Kendati demikian, hingga kini eksekusi hukuman badan terhadap pria kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971 tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

​Perkara hukum Silfester bermula saat Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan melalui putusan tanggal 16 September 2019.

​Meski status hukumnya sudah inkrah, Silfester tetap aktif di panggung politik nasional dan lingkaran pemerintahan. Dalam kontestasi Pemilihan Presiden, ia didaulat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

​Tidak hanya di ranah politik, karier Silfester melenggang ke jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester sebagai Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-58/MBU/03/2025. Selain di ID Food, Silfester juga tercatat dua kali diangkat sebagai Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim sejak 18 September 2026.

Foto: Detik.com

  • Related Posts

    KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di…

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

    ​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *