KN-JAKARTA — Putusan pemidanaan terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu. Kendati demikian, hingga kini eksekusi hukuman badan terhadap pria kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971 tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
Perkara hukum Silfester bermula saat Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan melalui putusan tanggal 16 September 2019.
Meski status hukumnya sudah inkrah, Silfester tetap aktif di panggung politik nasional dan lingkaran pemerintahan. Dalam kontestasi Pemilihan Presiden, ia didaulat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tidak hanya di ranah politik, karier Silfester melenggang ke jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester sebagai Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-58/MBU/03/2025. Selain di ID Food, Silfester juga tercatat dua kali diangkat sebagai Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim sejak 18 September 2026.
Foto: Detik.com








