Usut Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN, KPK Geledah BPN Mojokerto dan Kanwil Jatim

KN-JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 23–24 September 2026. Penggeledahan marathon ini digelar guna memperoleh petunjuk tambahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan layanan pertanahan dan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat mendatangi Kantor BPN Kota Mojokerto pada 23 September, tim penyidik menemukan amplop berisi uang tunai yang diduga kuat merupakan setoran dari para pemohon layanan pertanahan. Selain menghitung dan mendalami peruntukan uang tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik dari lokasi.

Penggeledahan berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 24 September. Di lokasi ini, penyidik menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika Serikat, serta sejumlah perhiasan emas. Logam mulia dan uang tersebut diduga berasal dari hasil pengumpulan suap terkait pelayanan pertanahan di tingkat provinsi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait pencabutan blokir tanah PT Summarecon Agung Tbk. Dari 19 orang yang terjaring OTT, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd el Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga berperan sebagai pengepul uang suap melalui modus pengurusan tanah hingga promosi jabatan. Dugaan keterlibatan Arif semakin menguat setelah penyidik menemukan koper merah di rumahnya di Bekasi berisi uang tunai berbagai mata uang senilai Rp106 miliar.

Selain ranah kementerian, penyidik KPK juga mendalami indikasi aliran dana suap tersebut ke arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang yang berlangsung akhir Agustus 2026. Dugaan politik uang dalam pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ini sebelumnya disuarakan oleh aliansi KPK-Nahdlatul Ulama saat menggelar orasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2026.

  • Related Posts

    Berjuang Bersama ke Pusat untuk Kesejahteraan Rakyat

    Oleh: Amril Jambak KN-Pekanbaru, Pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat ke daerah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBN dan APBD. Di balik berkurangnya transfer ke daerah, ada pembangunan yang harus…

    Ribuan Buruh Gelar Aksi di Berbagai Provinsi, Menyuarakan Kenaikan Upah Minimum Dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    KN-Jakarta, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menyampaikan bahwa buruh menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 1 Oktober 2026 untuk menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2027 dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *