2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 98 Resolution Network Soroti Capaian dan Demokrasi Ekonomi

KN-JAKARTA — Jaringan aktivis dan relawan yang tergabung dalam 98 Resolution Network menyampaikan panyataan sikap serta apresiasi terhadap capaian dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam penjelasannya pada Rabu (21/10/2026), kelompok tersebut menilai bahwa pemerintahan saat ini tengah konsisten mengoreksi haluan ekonomi nasional menuju pelembagaan demokrasi ekonomi berbasis konstitusi.

Dalam pernyataan yang didukung oleh puluhan tokoh dan pemrakarsa—termasuk Haris Rusly Moti, Wahab Talaohu, Eli Salomo Sinaga, Panel Barus, hingga Michael Umbas—98 Resolution Network menegaskan pentingnya mewujudkan kemakmuran bersama agar demokrasi politik tidak menjadi sekadar “demokrasi semu”.
​Mengoreksi “Demokrasi Semu” dan Mendorong Pasal 33 UUD 1945

Dalam panyataan tertulisnya, kelompok ini menyoroti bahwa reformasi politik yang berjalan sejak 1998 memang telah menjamin kemerdekaan berserikat, kebebasan pers, serta pemilu berkala.

Namun, kebebasan tersebut berpotensi menjadi demokrasi semu apabila tidak beriringan dengan kedaulatan di bidang ekonomi.

“Praktek demokrasi semu terjadi ketika rakyat hanya difasilitasi ‘pengeras suara’ dan ‘mimbar’ untuk bebas berkumpul, tetapi di saat yang sama tidak dilibatkan secara setara dalam mengelola kekayaan negara,” bunyi naskah pernyataan sikap tersebut.

Sebagai bentuk koreksi, pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai telah menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai norma dasar (grundnorm) dalam perumusan seluruh kebijakan strategis negara.

Sembilan Poin Utama Penguatan Ekonomi dan Sosial
98 Resolution Network mencatat sedikitnya sembilan poin krusial yang dinilai sebagai gerak nyata pemerintahan dalam dua tahun terakhir:
​Institusionalisasi Demokrasi Ekonomi: Menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi utama penataan kebijakan negara.

Kedaulatan Rakyat atas SDA dan Keuangan: Mengembalikan “hak menguasai negara” atas sumber daya alam (SDA) serta mengarahkan sektor perbankan dan APBN untuk menstimulasi produksi ekonomi rakyat.

Koreksi Pilar Pertumbuhan Ekonomi: Mengubah orientasi ekonomi dari ketergantungan pada ekspor bahan mentah, konsumsi barang impor, dan utang luar negeri menuju kemandirian industri nasional.

Pertumbuhan Berbasis Kerakyatan: Mendorong partisipasi inter-sektoral antara Koperasi, UMKM, BUMN, dan swasta melalui berbagai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, hingga swasembada pangan.

Kemandirian Nasional & Hilirisasi: Memperkuat kapasitas SDA melalui optimalisasi sektor sawit, batubara, nikel, hingga gas alam secara mandiri lewat hilirisasi dan smelterisasi.

Konsolidasi Modal & Reformasi Keuangan: Mengonsolidasikan aset BUMN melalui Danantara, mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri minimal satu tahun, serta berkomitmen menuju APBN mandiri tanpa anggaran defisit.

Penguasaan Kembali Aset Negara: Pembentukan Satgas PKH, moratorium HGU perkebunan yang tidak produktif/ilegal, serta pendirian Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis guna mencegah kebocoran (fraud).

Pemerataan Akses Sosial & Perumahan: Pelaksanaan program Sekolah Rakyat bagi 4 juta anak, cek kesehatan gratis, penyaluran FLPP, KUR Perumahan, hingga renovasi 400 ribu rumah tidak layak huni.
​Pengesahan Regulasi Strategis: Keberhasilan memfasilitasi pengesahan berbagai regulasi yang lama tertahan, seperti UU Perlindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU PPRT, KUHP/KUHAP baru, hingga Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital.
​Komitmen Pengawalan
​Menutup pernyataannya, 98 Resolution Network menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur konstitusi demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya.

Foto: Instagram Prabowo

  • Related Posts

    TEPAT 2 (DUA) TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RR MARI KITA LIHAT PLUS/MINUSNYA DENGAN TOLOK UKURNYA 8 (ASTA) CITA

    Catatan kecil : Pemerintahan Prabowo – Gibran dilantik 20 Oktober 2024… jadi per 19 Oktober 2026 ini baru 2 tahun tepat… genap 2 tahun… kita bedah pakai tolok ukur 8…

    ​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

    KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *