KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa tenggat waktu transisi selama dua tahun yang diberikan oleh MK tidak boleh dijadikan alasan oleh pemangku kebijakan untuk mengulur atau menunda agenda reformasi peradilan militer.
Isnur meminta sejumlah instansi kunci—termasuk Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)—segera duduk bersama merumuskan langkah konkret tindak lanjut putusan tersebut.
“Jadi tanpa harus menunggu 2 tahun, harusnya MA, Kejaksaan Agung, ya, bahkan penyidik-penyidik Polri, sudah mulai bagaimana membahas ini semua. Kemenkum, Kemenham, Kemenko Polkam, harus sudah membahas ini semua, jangan menunggu 2 tahun,” kata Isnur dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Dorong Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Menurut Isnur, pembenahan sistem peradilan militer perlu segera direalisasikan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan. Salah satu poin utamanya adalah memastikan bahwa setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses dan diadili melalui mekanimse peradilan umum.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam proses penyusunan regulasi maupun kebijakan baru turunan dari putusan MK tersebut.
“Dan masyarakat sipil yang selama ini berjuang harus diajak. Harus dilibatkan, ikut merumuskan, jangan cuma jadi di pinggiran gitu. Harus partisipasinya maksimal,” ujar Isnur menambahkan.
Foto: Ketua YLBHI, Muhammad Isnur







