KN. Poster bertulisan ajakan dan seruan menggelar demonstrasi besar-besaran muncul di media sosial dan grup terbatas aplikasi perpesanan WhatsApp pada akhir Agustus lalu. Pamflet itu menyerukan siapa saja yang ikut agar membawa bensin, botol kaca bekas, kerikil, serta ketapel.
Ada logo A dalam lingkaran di salah satu poster berwarna merah memasang. Juga logo burung sedang terbang. Poster itu juga mencantumkan nama dan nomor telepon seluler koordinator aksi.
Poster itu kini jadi alat bukti polisi mengejar dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pembuat dan penyebarnya. Polisi menuduh mereka sebagai anggota kelompok Anarko karena terlibat demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan secara serentak di berbagai kota pada 25 Agustus hingga akhir Agustus 2025 itu.
Ade, seorang pengikut anarkisme di Bandung, mengatakan poster itu bukan bikinan kelompok mereka. Anak muda ini menyebut komunitasnya sebagai kelompok anarkis, bukan Anarko seperti disebut polisi. Ia hanya ingin disebut Ade, demi alasan keamanan.
Menurut Ade, penganut anarkisme tak pernah membuat poster dengan memasang logo dan mencantumkan identitas koordinator aksi di setiap gerakan kelompok anarkis. “Kami mengalami represi bertahun-tahun. Memasang logo A circle itu sama saja dengan bunuh diri,” ujar Ade saat dihubungi Tempo, Senin, 22 September 2025.
Ade lalu mengirim poster buatan kelompok anarkis untuk membandingkannya dengan poster-poster tersebut. Dia menyebutkan poster yang disebar berbeda. Isinya justru ajakan untuk menghentikan kekerasan antarwarga dan tidak menjarah barang milik warga.
Tempo menghubungi tiga penganut anarkisme lain di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta untuk menelusuri tudingan gerakan ini terlibat demonstrasi berujung kerusuhan. Mereka meminta namanya tak disebut demi alasan keselamatan.
Penganut anarkisme dari Yogyakarta mengatakan seruan secara serentak dan terpusat di satu titik lokasi gedung pemerintahan bukanlah karakter kelompok anarkis. “Gerakan kami bersifat organik terdesentralisasi. Tanpa struktur dan sistem komando,” ujarnya pada Senin, 22 September 2025.
Ciri khas poster mereka juga tak pernah mencantumkan ajakan membawa senjata. Menurut dia, kelompok anarkis tidak memiliki sumber daya manusia yang canggih untuk membakar fasilitas negara dan penjarahan. Sebab, aksi seperti itu memerlukan perencanaan yang matang, terorganisasi, dan punya sokongan modal. “Itu mustahil dilakukan anarkis. Hidup kami saja sulit,” ujar anarkis dari Yogyakarta itu.
Anggota kelompok anarkis dari Surabaya, Jawa Timur, mengatakan mustahil bagi kalangan mereka membakar dan menjarah Gedung Grahadi atau kompleks rumah dinas Gubernur Jawa Timur di Surabaya karena kota tersebut bukan basis gerakan anarkis.
Di kota-kota lain, seperti Malang, Kediri, dan Jombang, kelompok anarkis malah kerap terlibat gerakan pasar gratis, perpustakaan jalanan, serta dapur umum. “Fokus anarkis pada gerakan akar rumput melawan ketidakadilan sosial,” ujar penganut anarkisme dari Surabaya.
Pascademonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025, polisi tetap memburu kelompok anarkis dan menangkap orang-orang yang tidak terlibat demonstrasi. Penangkapan tersebut dilakukan secara acak.
Ade dan penganut anarkisme lain menilai berbagai penangkapan oleh polisi justru membuat kelompok anarkis makin radikal dalam melawan ketidakadilan sosial. Kelompok anarkis di Yogyakarta dan Jakarta menilai polisi hanya mencari-cari alasan serta menjadikan kelompok anarkis sebagai kambing hitam dengan tudingan berbagai demonstrasi.
Kelompok Anarko bukan kali ini saja dituding sebagai pemicu kerusuhan dalam sejumlah demonstrasi. Salah satunya terjadi pada insiden dalam aksi Hari Buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada 1 Mei 2025.
Seorang penganut anarko sindikalis, varian anarkisme yang mengorganisasi buruh, menyatakan tuduhan itu justru memicu kemarahan massa dampak kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan menciptakan ketimpangan sosial. “Seolah-olah rakyat enggak bisa marah. Bahkan, saat anggota Anarko ditangkap, gelombang kemarahan rakyat tidak akan berhenti,” katanya.
Sejarah Anarko di Indonesia, Varian, dan Kiprahnya
Anarkisme berasal dari bahasa Yunani, yakni archein, berarti akar. Berbagai literatur tentang anarkisme menggambarkan ideologi ini menolak segala sesuatu yang berakar pada hierarki. Anarko dan anarkis menjadi dua kata yang erat kaitannya dengan konsep anarki dan anarkisme. Anarkisme merupakan ideologi yang memperjuangkan keadilan sosial.
Dosen Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Andreas Budi Widyanta, dalam penjelasannya pada Mei 2025, mengatakan makna anarko dan anarkis kerap diselewengkan. “Anarkis mengkritik kekuasaan yang melanggengkan hierarki dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial,” ujar staf pengajar yang banyak mengamati anarko tersebut.
Buku karya Seán M. Sheehan, yang berjudul Anarkisme: Perjalanan Sebuah Gerakan Perlawanan yang diterbitkan Marjin Kiri, menyebutkan anarkisme merupakan pemikiran dan tindakan praktis dalam tradisi filsafat serta politik. Anarkisme berarti tidak ada pemimpin dan pemerintahan.
Secara umum, ada dua varian anarkisme, yakni anarkis individual dan anarkis kolektif. Di Indonesia, varian anarkis kolektif banyak tersebar di sejumlah kota besar. Varian paling populer adalah anarko sindikalis yang berfokus pada pengorganisasian serikat buruh.
Gerakan ini punya ciri terfragmentasi dan bergerak dalam sel-sel kecil, bergerak secara organik, dan terhubung dalam jaringan yang terdesentralisasi. Bahkan sesama anarkis, kecuali yang berorganisasi, hampir tidak tahu aktivitas kelompok anarkis di kota lain.
Penulis buku Blok Pembangkang, Gerakan Anarkis di Indonesia 1999-2011, Ferdhi F. Putra, mengatakan polisi kerap menargetkan anarkis sebagai kambing hitam kerusuhan dalam berbagai unjuk rasa. Cara tersebut dilakukan untuk menciptakan musuh bersama, yakni kelompok anarkis—yang oleh polisi disebut sebagai kelompok Anarko.
Polisi menangkap sejumlah aktivis yang bukan penganut anarkisme. “Tujuannya mendelegitimasi protes publik terhadap ketimpangan sosial,” kata Ferdhi, yang banyak mengamati anarkis.
Menurut Ferdhi, pengkambinghitaman kelompok anarkis merupakan hal yang berbahaya. Sebab, hal tersebut menunjukkan pemerintahan bersikap represif terhadap ideologi tertentu. Dampaknya adalah serangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Tak hanya memburu kelompok anarkis, polisi juga menyita buku-buku tentang marxisme dan anarkisme di Jawa Timur, Jawa Barat, serta Jakarta. Polisi menyitanya sebagai barang bukti kerusuhan dalam gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah buku yang disita polisi antara lain Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa Itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara.
Ferdhi mengatakan penyitaan buku-buku tentang komunisme dan anarkisme itu menggambarkan negara alergi terhadap ideologi tersebut. Polisi, kata dia, asal menyita buku dengan judul-judul berlabel kata anarkis yang mereka anggap membahayakan negara. “Mereka enggak mengerti beda anarkisme dan marxisme,” ujar Ferdhi.
Buku Franz Magnis-Suseno berjudul Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme setebal 284 halaman itu justru mengkritik pemikiran Karl Marx. Buku itu menjelaskan perpecahan Karl Marx sebagai penggagas komunisme dan Mikhail Alexandrovich Bakunin sebagai penggagas anarkisme.
Keduanya berseteru dengan perbedaan ideologi yang tajam. Kelompok anarkis menganggap negara sebagai instrumen penindas, sedangkan kelompok marxis setuju dengan adanya negara untuk mewujudkan tahapan masyarakat tanpa kelas.
Akademikus yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herlambang Perdana Wiratraman, mendesak polisi menghentikan politik kambing hitam terhadap kelompok anarkis dalam penanganan demonstrasi yang berujung rusuh. Dia mengecam penangkapan aktivis dan penyitaan buku-buku tentang anarkisme di sejumlah daerah.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu mengatakan penangkapan aktivis dan penyitaan buku menggambarkan rendahnya kualitas penegakan hukum. “Polisi menjadikan anarkis sebagai kambing hitam agar lepas dari tanggung jawab mengungkap pelaku kerusuhan,” katanya.
Herlambang menegaskan, penyitaan buku menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sejatinya dilindungi Undang-Undang Dasar. Penyitaan buku itu menggambarkan pemerintah kembali pada cara-cara otoritarianisme era Orde Baru. “Polisi mendelegitimasi ekspresi dan protes publik terhadap ketidakadilan sosial,” katanya.
Andreas Budi Widyanta mengatakan buku-buku yang disita polisi tidak berhubungan dengan kerusuhan atau menginspirasi orang melakukan kekerasan dalam demonstrasi. Dia mengatakan anarkisme dan marxisme sama-sama memperjuangkan keadilan sosial yang beririsan dengan Pancasila.
Contohnya, prinsip keadilan sosial, kolektivisme, dan musyawarah. “Mereka tidak paham karena tak pernah membaca buku-buku anarkisme dan marxisme,” ujar Andreas pada Sabtu, 20 September 2025.
Andreas menegaskan, polisi tak perlu menyita buku-buku tersebut. Penyitaan buku-buku itu justru menunjukkan kembali pada era otoritarianisme Orde Baru. Dia mengkritik polisi dan sebagian pejabat publik karena salah kaprah memahami anarkis yang bergeser dari makna aslinya. Menurut Andreas, makna anarkis adalah mengkritik kekuasaan yang melanggengkan hierarki dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial.
Adapun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan penangkapan terduga pelaku kerusuhan di sejumlah daerah didasarkan pada penyidikan.

Menurut polisi, buku-buku yang disita tersebut menginspirasi terjadinya demonstrasi yang berujung kerusuhan. “Perbuatan seseorang itu adalah perbuatan yang dikonstruksikan melanggar tindak pidana dalam hukum positif negara dengan alat bukti yang ada,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Meski begitu, Polri belum menjelaskan relevansi buku sitaan dengan dugaan tindak pidana oleh orang-orang yang ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan ratusan orang yang diduga perusuh itu ditangkap dalam rentang waktu 19 hari sejak demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Mereka ditangkap di Sidoarjo, Malang, Jember, dan Kediri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Widiatmoko mengatakan para perusuh ditangkap karena menjarah dan merusak fasilitas umum, mencuri tameng petugas, hingga memiliki buku bacaan yang dianggap anarkis. (Tempo.co)








