75 ribu buruh merencanakan aksi turun ke jalan di 38 provinsi dengan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump

KN. Presiden PB sekaligus Presiden KSPI menyampaikan akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh yang akan diselenggarakan di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025. Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi. Antarbakan di Jakarta dipusatkan di Istana atau DPR RI, dan di daerah lainnya di kantor-kantor Gubernur antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung, dll.

Aksi ini akan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya adalah menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.

Selain itu, empat tuntutan lainnya adalah:

1. Hapus Outsourcing

2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024

3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025

4. Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh.

Enam tuntutan di atas merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat. Oleh karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan PB, 4 konfederasi SP, 63 federasi serikat tingkat pekerja di tingkat nasional, dan 9 organisasi kerakyatan (petani, nelayan, guru, tenaga medis, konten kreator, awak media, pelaut, dll).

Aksi buruh serempak di seluruh 38 provinsi dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi. Titik tekan aksi ini diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump, sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah, makin merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja, sistem pajak yang mencekik kehidupan buruh dan tidak berkeadilan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, serta adanya sikap DPR RI dan Pemerintah yang cenderung tidak akan menjalankan keputusan MK Nomor 135/2025 tentang Pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah.

  • Related Posts

    BGN Pecat Kepala SPPG

    KN. Badan Gizi Nasional (BGN) memecat dua kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dari jabatannya di Jawa Timur adalah Rafli Ridho, Kepala SPPG Kalitengah, Sidoarjo, dan Zaidan, Kepala SPPG Begadung…

    “SOLUSI SISTEMIK AGAR 4 PILAR APH BENAR-BENAR JALAN

    “SOLUSI SISTEMIK AGAR 4 PILAR APH BENAR-BENAR JALAN” : Polisi – Jaksa – Hakim – Pengacara Kalau 4 pilar ini kuat, “MENTAL KERE” otomatis ketakutan. Ini bedahnya : SOLUSI SISTEMIK…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *