TUGAS BERAT ANGGOTA DPR PAPUA MELALUI PENGANGKATAN: MENYUKSESKAN RUU OTSUS PAPUA

Stramed-Jakarta. Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri telah dilaksanakan pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi) yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua.

Kekhususan DPRP merupakan upaya proteksi dan afirmasi Pemerintah untuk menjamin komposisi keanggotaan DPRP/DPRPB tetap didominasi oleh Orang Asli Papua (OAP), dan anggota DPRP/PB yang diangkat mrupakan kelompok/fraksi yang paling banyak anggotanya. Dengan demikian, diharapkan kebijakan daerah yang dilahirkan/dilaksanakan oleh pemerintah daerah benar-benar dapat dikawal dan bermanfaat bagi OAP itu sendiri.

Menurut catatan Redaksi, ada beberapa kekhususan kelembagaan yang dimiliki DPRP/PB, antara lain: pertama, komposisi keanggotaan DPRP terdiri dari yang diangkat (kursi jatah adat) dan dipilih (melalui Pemilu). (vide pasal 6 UU 21/2001)

Kedua, jumlah keanggotaan DPRP sebanyak 1 (satu) 1/4 (seperempat). 1 (satu) diartikan kuota hasil Pemilu, yakni 55 kursi. Sedangkan 1/4 (seperempat) dari kuota pemilu, yakni 14 kursi. Total keanggotaan DPRP adalah 55+14= 69 orang . (vide pasal 6 UU 21/2001).

Ketiga, anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi) berhimpun dalam 1 kelompok khusus /tersendiri, artinya tidak melebur ke dalam fraksi partai politik. (vide pasal 131 PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD).
Keempat, anggota DPRD Provinsi mekanisme pemilihannya berdasarkan UU Pemilu, sementara anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan diatur rekrutmennya berdasarkan Perdasus . (vide Putusan MK 116/2009).

Disamping itu, tata cara rekrutmen keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan diatur melalui Perdasus, bukan Peraturan Pemerintah. Rancangan perdasus dlm pembahasannya harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), yang notabene merupakan salah satu lembaga pemerintahan daerah dalam rangka Otsus yang keanggotaannya terdiri dari unsur adat, agama, dan perempuan. Harapannya, Raperdasus yang ditetapkan menjadi kebijakan daerah dalam konteks rekrutmen anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan, merupakan hasil konsensus 3 pilar (Gubernur, DPRP/PB, dan MRP/PB).

Kemudian yang menjadi tantangan bagi 14 anggota DPR Papua hasil pengangkatan ini adalah mereka harus menyukseskan pembahasan revisi UU Otsus Papua dengan dua pasal perubahannya yang ditarget akan selesai pada Juli 2021.

Beberapa aspirasi masyarakat di Papua sebenarnya masih memahami pentingnya urgensi diteruskannya Otsus Papua, karena memang untuk mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur maupun indeks pembangunan manusia atau SDMnya.

Memang sudah ada perkembangan pembangunan di Papua, namun mayoritas OAP masih menilai pembangunan tersebut kurang tepat sasaran karena masih banyak masyarakat Papua yang belum memiliki rumah permanen dan layak huni. Pemerintah hanya memfokuskan pembangunan untuk perkantoran dan infrastruktur jalan saja, sedangkan masyarakat Papua lebih membutuhkan pembangunan untuk pengembangan SDM dan lapangan pekerjaan.

“Pelaksanaan Otsus belum berjalan dengan maksimal karena masih banyak OAP yang belum merasakan manfaatnya. Apabila Otsus memang hadir untuk masyarakat Papua, pemerintah seharusnya benar-benar menerapkan UU Otsus sesuai dengan tujuannya sehingga tidak ada masyarakat yang menolak pelaksanaan Otsus lagi,” ujar Alfons Bonay, salah satu pemuda Papua memberikan aspirasinya.

Terkait dengan rencana kelanjutan Otsus, apabila tidak ada perbaikan dan evaluasi terhadap implementasi di lapangan, maka dengan tegas kami menyampaikan menolak pelaksanaan Otsus dan lebih baik pemerintah memberikan masyarakat Papua kemerdekaan untuk mengatur hidupnya sendiri. Apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan hal ini, cepat atau lambat masyarakat Papua akan mengangkat permasalahan Otsus dengan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk memperjuangkan hak hidup OAP.

“Yang penting agar masyarakat Papua menyukseskan dan mempercepat revisi UU Otsus Papua yang DPR RI sudah membentuk Pansusnya yang dipimpin politisi PDIP Kamaruddin Watubun. Kita OAP harus mendukung kerja Pansus untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU Otsus Papua sebelum berakhir datelinenya pada November 2021, sehingga Juli 2021 semuanya harus tuntas demi kejayaan dan kemajuan Papua dalam bingkai NKRI,” tambah Alfons Bonay semangat. (Red)

Related Posts

Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Total Empat Personel Pasukan Perdamaian Wafat

KN-BEIRUT – Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) secara resmi merilis kabar duka atas meninggalnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia. Dengan berpulangnya Praka Rico, total personel TNI yang gugur…

Indonesia’s Energy Diplomacy

KN-PERSIAN, Pertamina is racing to secure the release of two of its tankers stuck in the Persian Gulf through diplomatic channels, as analysts warn that the recent United States–Iran ceasefire…