KSPI AKAN GELAR AKSI DI 10 PROVINSI TANGGAL 2 OKTOBER 2019 MENOLAK KEPMENAKER NOMOR 228 TAHUN 2019

Foto: Presiden KSPI Said Iqbal, sumber foto: Bidik Data

Stramed,  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). KSPI menganggap kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA. Ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Permenaker tersebut.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan). Tujuannya adalah, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis,posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal. Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan. Oleh karena itu, Permenaker No 228 Tahun 2019 agar dicabut.

KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan TKA.

Sehingga bisa saja, selain aksi di DPR RI, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenakertrans. KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Permenaker tersebut (Red).

Related Posts

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan ini…

Gubernur Mirza: MBG Instrumen SDM dan Ekonomi Desa, Pengelola Dilarang Orientasi Untung

KN-BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program bagi-bagi makanan, melainkan instrumen strategis nasional untuk mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *