KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi isu yang beredar mengenai potensi unjuk rasa kaum buruh. Dalam keterangan resminya, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tidak ada rencana aksi besar-besaran maupun potensi kerusuhan pada bulan Agustus hingga September 2026.
Selain meluruskan isu demonstrasi, pihak buruh juga memaparkan empat tuntutan utama yang akan diperjuangkan selama periode Agustus hingga Oktober 2026:
1. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah agar revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut diterbitkan pada bulan Agustus 2026. Tuntutan ini bertujuan membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing (alih daya) hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang: cleaning service, catering, security, dan driver. Bagi BUMN serta perusahaan pertambangan dan perminyakan, skema alih daya wajib menggunakan anak perusahaan atau kontraktor resmi dengan status hubungan kerja tetap (PKWTT) atau kontrak (PKWT) yang jelas.
2. Pembebasan Pajak JHT (Pajak JHT 0%)
Buruh meminta agar Pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dijadikan 0%. Jika tetap dikenakan, batas minimal JHT yang terkena pajak diusulkan naik dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta—menyesuaikan dengan konversi nilai emas sejak 2009. Selain itu, pemotongan pajak dinilai seharusnya hanya dikenakan pada imbal hasil atau bunga tabungan, bukan pada akumulasi dana tabungan sosial buruh.
3. Penegakan Putusan MK No. 168/2024 Soal Pesangon PHK
KSPI dan Partai Buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pembayaran pesangon korban PHK menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024, yaitu minimal 1,0 kali aturan. Pihak buruh meminta formula 0,5 kali aturan yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak lagi digunakan. Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa gelombang PHK di sektor tekstil dan garmen saat ini dipicu oleh penurunan daya beli masyarakat global akibat konflik internasional, bukan karena penurunan daya beli domestik.
4. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang Matang
Menanggapi tenggat waktu dari MK untuk menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lambat Oktober 2026, buruh menilai sisa waktu tiga bulan terlalu mendesak. Pembahasan yang tergesa-gesa dikhawatirkan merugikan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar waktu pembahasan diperpanjang hingga satu tahun. Selama masa pembahasan RUU baru tersebut, aturan ketenagakerjaan secara incase dapat kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.




