Persetujuan kenaikan gaji hakim tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan?

KN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kendati sudah dua kali mengalami revisi, besaran gaji pokok hakim tidak mengalami perubahan. Saat ini revisi ketiga beleid tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu disetujui oleh kementerian pimpinan Sri Mulyani itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.

Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan kenaikan gaji hakim tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.

  • Related Posts

    Ribuan Warga Pidie Jaya Sanggah Data Desil

    KN. Sebanyak 2.248 jiwa warga Pidie Jaya melakukan sanggahan dan perubahan data desil melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah. Plt…

    Forum Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup VIII WALHI Aceh

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kembali mempercayakan Ahmad Shalihin, yang akrab disapa Om Sol, sebagai Direktur Eksekutif Daerah untuk periode 2026–2030. Penetapan tersebut dilakukan secara aklamasi dalam Forum Pertemuan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *