Persetujuan kenaikan gaji hakim tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan?

KN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kendati sudah dua kali mengalami revisi, besaran gaji pokok hakim tidak mengalami perubahan. Saat ini revisi ketiga beleid tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu disetujui oleh kementerian pimpinan Sri Mulyani itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.

Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan kenaikan gaji hakim tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.

  • Related Posts

    SURAT TERBUKA KEPADA YTH : KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (MPR-RI) di JAKARTA PERIHAL : PERMOHONAN PENERBITAN KETETAPAN MPR RI TENTANG : PERNYATAAN “BAHAYA LATEN KORUPSI” DAN TUMPAS SAMPAI TUNTAS

    Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili suara keresahan rakyat Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. BAHWA : Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi…

    JANGAN SAMPAI ANGKA DESIL MENGALAHKAN FAKTA KEHIDUPAN RAKYAT

    KN. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai persoalan penetapan desil penerima manfaat tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pemutakhiran data. Ini menyangkut hak rakyat untuk mendapatkan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *