Ribuan Buruh akan Melakukan Aksi di Istana pada Tanggal 24 Oktober 2024

KN, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024. Aksi ini diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek dengan membawa dua tuntutan utama: pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan,” jelas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh.

Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Iqbal, “Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan.”

Aksi yang akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta ini dimulai pada pukul 10:00 WIB, dengan titik kumpul di Patung Kuda – Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.

Setelah aksi 24 Oktober, keesokan harinya hingga tanggal 31 Oktober 2024, akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI telah merencanakan mogok nasional yang akan dimulai pada tanggal 12 November 2024. Mogok nasional ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.

“Jika pemerintah tetap tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil,” tegas Iqbal.

Partai Buruh secara politik mendukung aksi ini, meskipun tidak terlibat langsung dalam pengorganisasian mogok. “Sebagai partai yang dibentuk oleh serikat buruh, kami akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada buruh,” tambah Iqbal.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan ini, mengingat komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.

Related Posts

PEMBALAKAN LIAR/ILLEGAL LOGGING, PENAMBANGAN LIAR, PERUSAK LINGKUNGAN DSB YANG SEJENIS (TANPA AMDAL) ADALAH DAPAT DIMASUKAN/DIKATAGORIKAN GOLONGAN PELANGGARAN HAM BERAT/ GENUSIDA KARENA UJUNG2NYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG BANYAK, OLEH KARENA ITU HUKUMANNYA = HUKUMAN MATI

Mari kita bedah dengan jernih secara hukum. Tujuan SAYA SBP melindungi nyawa rakyat, tapi secara hukum pidana, usulan ini akan mentok di 3 tembok besar : 1. Definisi HAM Berat…

Pemkab Pemalang dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Sekda Soroti Nilai SPI

KN-PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan webinar sosialisasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang pada Rabu, 23 September…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *