Menolak Aksi Demo 10 November, Honorer Tendik Pilih Jalur Damai Perjuangkan Status PPPK

KN-JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (DPP FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) bersama Forum Tendik Indonesia (FTI) secara resmi menyatakan menolak untuk terlibat dalam rencana aksi demonstrasi pada 10 November 2026 mendatang. Mereka memilih untuk tetap fokus memperjuangkan nasib dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur diplomasi dan cara-cara yang damai.

Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tendik sekaligus Ketua Umum FTI, Herlambang Susanto, menegaskan bahwa organisasinya tidak mengambil bagian dalam rencana aksi massa tersebut maupun serangkaian penolakan jalanan lainnya.

“DPP FHNK2I Tendik dan FTI menyatakan tidak terlibat dalam aksi yang akan dilaksanakan pada 10 November 2026 dan serangkaian aksi lainnya,” kata Herlambang kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Herlambang mengungkapkan bahwa saat ini tenaga teknis dan tenaga kependidikan sangat berharap aspirasi mereka dapat terakomodasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mekanisme penyelesaian status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, meskipun anggarannya masih dibebankan pada APBD 2027.

Minta Kemendikdasmen Tak Hanya Fokus pada Guru
​Dalam perhitungannya, Herlambang mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar memberikan perhatian yang setara antara guru dan tenaga kependidikan. Menurutnya, kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan sekolah harus dilakukan secara berkeadilan.

“Jangan sampai guru ditarik ke pusat, sedangkan tendiknya (penjaga sekolah, tenaga administrasi, perpustakaan, laboran, dan semua jabatan tendik selain tenaga pendidik) dibiarkan di daerah dengan status saat ini,” terang Herlambang.

Ia menyarankan, apabila guru PPPK paruh waktu ditarik pengelolaannya ke pemerintah pusat menjadi PPPK penuh waktu dengan penggajian melalui APBN, maka anggaran daerah (APBD) yang teralokasikan sebelumnya dapat dimaksimalkan untuk menaikkan status honorer tendik dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Fokus Peningkatan Kesejahteraan dan Kesempatan CASN
​Lebih lanjut, Herlambang menekankan bahwa kelompok honorer tendik tidak memaksakan diri untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus utama mereka saat ini adalah kepastian perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, penyesuaian kualifikasi pendidikan bagi PPPK penuh waktu yang mengalami downgrade, serta peningkatan penghasilan dan kesejahteraan.

Selain itu, ia memohon agar tenaga honorer tendik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 maupun yang belum sempat mengikuti seleksi dapat diberikan kesempatan kembali dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mendatang.

“Bila guru non-ASN 2025–2026 bisa diselamatkan dari formasi dan kesejahteraan, maka tendik pun perlu diberi kesempatan sama biar adil,” pungkasnya.

Foto: Dok.Digtara

Related Posts

Delapan Anggota Polresta Karawang, Termasuk Kasat Narkoba, Ditahan Terkait Dugaan Pembebasan Pengedar Obat Keras

KN-KARAWANG — Sebanyak delapan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran prosedur berupa…

UU SUDAH DISAHKAN, MANA NASKAH RESMINYA? ASPIRASI DESAK PEMERINTAH BUKA UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN KE PUBLIK!

Jakarta, 5 November 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Pemerintah untuk segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *