Kemenpan RB sudah buat aturan pembayaran tunkin ASN yang pindah kementerian

KN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah kementerian (pindah kantor).

Menurut Rini, besaran Tukin bagi ASN yang pindah itu akan menyesuaikan perhitungan di instansi yang lama. Rini mencontohkan, jika ada ASN yang pindah dari Kementerian Hukum ke Kementerian Imigrasi. Jika dari instansi asal ASN tersebut sudah mencapai sekian persen tukin, maka di kementerian baru besaran menyesuaikan instansi yang lama.

Ia juga menegaskan nantinya besaran tukin untuk ASN yang pindah kementerian tidak akan merugikan ASN. “Pokoknya tidak merugikan ASN,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan adanya potensi 229.901 aparatur sipil negara ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mengalami pengalihan instansi kerja akibat bertambahnya kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

  • Related Posts

    PENDAPAT SAYA BAHWA UNTUK 5 – 10 TAHUN KEDEPAN NKRI TIDAK PERLU UNDANG-UNDANG BARU…SDH CUKUP…(KECUALI DARURAT)

    Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto.   KN-JAKARTA, ADA HUKUM ACARANYA S/D HUKUM MATERIILNYA…AGAR DPR RI ISTIRAHAT PENUH…GAJI BUTA (GABUT) BILA PERLU…

    KPK Gelar OTT di Pemalang dan Jakarta, Amankan Bupati dan Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

    KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Operasi senyap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *