KN. Kecenderungan transaksi judi online tahun 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online. Namun, sangat disayangkan bahwa kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online tersebut ternyata berpenghasilan maksimal Rp 1 Juta.
Sementara itu, Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank. Ivan mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp 10.000-100.000. Dalam kesempatan tersebut, Ivan juga memaparkan bahwa sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun. Data itu berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK.
Jumlah tersebut cenderung meningkat karena berdasarkan data PPATK, perputaran transaksi terkait judi online tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun. Kemudian ,meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.
Aparat kepolisian harus serius mengungkap aktor intelektual yang melindungi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan hanya fokus pada pegawai saja. Hal itu disampaikan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat diwawancari Kompas TV.
Karena itu, kata Uchok, polisi harus membongkar praktik pelindungan judi online. Pertama, dengan mencari aktor intelektual dan operatornya di Komdigi sendiri. Kedua, polisi harus mengusut aliran dana judi online ini. Misalnya, pemain judi online jika ingin berjudi harus lebih dulu menyetor ke rekening perbankan nasional.







