Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

KN. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan tersebut berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Terbentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalan pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang mengatur bahwa badan itu di bawah Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala.

Tugas badan tersebut dituangkan pada pasal 53. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Badan tersebut juga memiliki fungsi penjurusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Kemudian, sebagai pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Sebagai pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan. Lebih lanjut, juga berfungsi sebagai pelaksanaan administrasi badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pada pasal 55 tertulis bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat yang menunjang fungsi dan tugas badan tersebut.

“Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” tulis pasal 55 nomor 2 dan 3.

  • Related Posts

    DPC PKB Pidie Jaya Resmi Dilantik, HRD Titip Pesan Perkuat Konsolidasi Kader dan Sinergi Dengan Ulama

    KN-MEUREUDU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pidie Jaya periode 2026–2031 resmi dilantik bersama pengurus DPC PKB kabupaten/kota se-Aceh oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar,…

    SAYA SBP MELIHAT BAHWA PEMERINTAH PRESIDEN PRABOWO SUBIYANTO INI SANGAT  PERHATIAN TERHADAP PENDIDIKAN 

    Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ) KN-JAKARTA, HAL INI TERBUKTI DARI : ADANYA MBG, SEKOLAH UNGGULAN, SEKOLAH RAKYAT TERPADU, SEKOLAH TINGGI ILMU…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *