Pemprov Aceh dan Menko Kumham Imipas Bahas Kepastian Hukum Status Wakaf Lapangan Blangpadang

KN-JAKARTA — Pemerintah Provinsi Aceh terus memperjuangkan kepastian hukum status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Langkah ini ditunjukkan melalui audiensi resmi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).

​Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh turut didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).

​Solusi Legalitas dan Usulan Isbat Wakaf

  • ​Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa persoalan status Blangpadang telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menyampaikan telah melaporkan perkembangan isu ini kepada Presiden serta terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.

​Yusril mengakui bahwa secara historis, Lapangan Blangpadang memiliki landasan kuat sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda. Namun secara administratif negara, aset tersebut saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.

​Sebagai jalan keluar, Yusril menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Langkah ini dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang sah untuk memberikan kepastian status atas tanah wakaf tersebut.

​Aspirasi Masyarakat dan Bukti Historis Aceh

​Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menekankan bahwa penyelesaian status tanah Blangpadang merupakan kepastian hukum yang telah lama dinantikan masyarakat Aceh. Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar urusan administrasi pertanahan semata, melainkan memiliki ikatan sejarah, keagamaan, dan nilai sosial yang sangat mendalam.

​Dalam kesempatan itu, jajaran Pemerintah Aceh menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti-bukti historis yang menegaskan bahwa Lapangan Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan operasional Masjid Raya Baiturrahman.

​Rencana Koordinasi Lintas Kementerian

​Menutup audiensi yang berlangsung hangat tersebut, Yusril menyatakan bakal segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pertemuan tingkat lanjut ini akan melibatkan:

  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Kementerian Agama (Kemenag)

​Hasil dari konsolidasi lintas lembaga tersebut nantinya diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan keputusan akhir. Diharapkan, sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh ini mampu melahirkan solusi yang adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum yang membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Aceh.

  • Related Posts

    UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

    NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

    PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

    PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *