KN-BANDA ACEH — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Timur untuk proaktif menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Langkah cepat dan bijak dari pemerintah daerah dinilai sangat krusial agar konflik pertanahan tersebut tidak berlarut-larut hingga memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Cegah Potensi Konflik Berkepanjangan
Tgk. Muharuddin menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dan informasi langsung dari warga Aceh Timur terkait maraknya polemik lahan HGU di kawasan Teupin Raya. Menurutnya, pembiaran terhadap masalah ini hanya akan memperbesar potensi konflik di lapangan.
“Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” tegas politisi Partai Aceh tersebut pada Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan bahwa Pemkab dan DPRK Aceh Timur merupakan pihak yang paling berwenang dan dekat dengan akar persoalan, sehingga dituntut hadir sebagai penengah yang adil dan responsif.
Dorong Transparansi dan Kejelasan Legalitas
Meskipun akar permasalahan secara mendalam masih terus didalami, laporan warga mengindikasikan adanya dugaan kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan terkait hak guna lahan tersebut.
Guna menghindari gesekan dan ketidakpastian hukum di kemudian hari, Komisi I DPRA meminta agar status legalitas perusahaan dibuka secara transparan kepada publik:
-
- Jika Legalitas Lengkap: Pemkab dan DPRK perlu memberikan pemahaman serta sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak timbul salah paham.
- Jika Legalitas Belum Lengkap: Pihak perusahaan harus diwajibkan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan aturan perizinan yang berlaku sebelum melanjutkan pengelolaan lahan.
“Kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” pungkas Tgk. Muharuddin.







