MELIHAT REGULASI TERBARU BAGI BURUH/PEKERJA

KN. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sesuai aturan baru, manfaat JKP untuk korban PHK akan diberikan 60 persen dari gaji sebelumnya selama enam bulan.

Peraturan terdahulu, manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

Sementara, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen, kini dikurangi menjadi 0,36 persen setiap bulannya.

Peraturan baru juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.

Tentu Peraturan Terbaru ini perlu diperhatikan oleh perusahaan – perusahaan swasta di Seluruh untuk tidak menjadikan PHK sebagai solusi mengatasi kondisi perusahaan. Mereka perlu mengingat ada regulasi yang perlu dipertimbangkan sehingga tidak seenaknya pecat memecat tanpa pesangon dengan modus Pengunduran diri Buruh/Pekerja.

Andi Naja FP Paraga
Koordinator Kehumasan dan Ketua Federasi Media Informatika dan Grafika DPP K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)

  • Related Posts

    2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 98 Resolution Network Soroti Capaian dan Demokrasi Ekonomi

    KN-JAKARTA — Jaringan aktivis dan relawan yang tergabung dalam 98 Resolution Network menyampaikan panyataan sikap serta apresiasi terhadap capaian dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming…

    TEPAT 2 (DUA) TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RR MARI KITA LIHAT PLUS/MINUSNYA DENGAN TOLOK UKURNYA 8 (ASTA) CITA

    Catatan kecil : Pemerintahan Prabowo – Gibran dilantik 20 Oktober 2024… jadi per 19 Oktober 2026 ini baru 2 tahun tepat… genap 2 tahun… kita bedah pakai tolok ukur 8…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *