MELIHAT REGULASI TERBARU BAGI BURUH/PEKERJA

KN. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sesuai aturan baru, manfaat JKP untuk korban PHK akan diberikan 60 persen dari gaji sebelumnya selama enam bulan.

Peraturan terdahulu, manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

Sementara, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen, kini dikurangi menjadi 0,36 persen setiap bulannya.

Peraturan baru juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.

Tentu Peraturan Terbaru ini perlu diperhatikan oleh perusahaan – perusahaan swasta di Seluruh untuk tidak menjadikan PHK sebagai solusi mengatasi kondisi perusahaan. Mereka perlu mengingat ada regulasi yang perlu dipertimbangkan sehingga tidak seenaknya pecat memecat tanpa pesangon dengan modus Pengunduran diri Buruh/Pekerja.

Andi Naja FP Paraga
Koordinator Kehumasan dan Ketua Federasi Media Informatika dan Grafika DPP K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)

  • Related Posts

    Temuan Said Iqbal di Lapangan: Ribuan Buruh di Jabar dan Jatim Terancam Kehilangan Pekerjaan

    KN-JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggelar konferensi pers pada Minggu (21/6/2026). Dalam kapasitasnya yang kini juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden…

    KEPADA YTH : MENTERI INFODIGI, TVRI KARENA TIDAK BERANI BERSAING DENGAN TV SWASTA MAKA UNTUK SIARAN PIALA DUNIA DIMONOPOLI OLEH TVRI

    TVRI KARENA TIDAK BERANI BERSAING DENGAN TV SWASTA MAKA UNTUK SIARAN PIALA DUNIA DIMONOPOLI OLEH TVRI YANG LAIN TIDAK BOLEH MENYIARKAN ARTINYA TVRI TIDAK PUNYA DAYA SAING. BOLEH MONOPOLI ASAL…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *