KN-JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggelar konferensi pers pada Minggu (21/6/2026). Dalam kapasitasnya yang kini juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memaparkan hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah kawasan industri besar di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk memitigasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ancaman PHK ini dipicu oleh fluktuasi kurs dolar terhadap rupiah, ketidakpastian harga minyak dunia, serta dampak perang Iran melawan Amerika Serikat dan Israel yang tak kunjung usai.
”Sebagai Penasihat Khusus Presiden, tugas saya adalah menganalisis kebijakan, melihat lapangan, dan memberikan saran langsung kepada Presiden. Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan mitigasi nyata bersama Serikat Buruh,” ujar Said Iqbal.

Hasil Temuan Lapangan dan Langkah Mitigasi di 4 Perusahaan Besar
Berdasarkan kunjungan ke tiga provinsi dengan kawasan industri terbesar, Said Iqbal merinci sejumlah temuan kritis dan langkah mitigasi yang sedang dijalankan:
1. PT Pakerin (Mojokerto, Jawa Timur) – Terancam Imbas Likuidasi Bank
- Kondisi: Pabrik produsen bubur kayu dan kertas raksasa ini telah menghentikan 80% (4/5) operasionalnya. Akibatnya, roda ekonomi pasar di sekitar pabrik ikut lumpuh.
- Penyebab: Modal kerja perusahaan sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun tertahan di Bank Prima yang dilikuidasi oleh OJK dan kini di bawah pengawasan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
- Dampak: Sebanyak 2.500 buruh terancam PHK. Buruh dan manajemen sebenarnya telah sepakat mengambil opsi PHK dengan pesangon 1,75 kali aturan plus upah proses, namun dana tidak bisa dicairkan oleh LPS.
- Mitigasi:
- Mengusulkan pembuatan rekening dana tampungan khusus untuk menyalurkan hak pesangon buruh (estimasi Rp150 miliar) agar tidak disalahgunakan.
- Meminta DPR RI dan Pemerintah memanggil LPS untuk mencari solusi, baik mencairkan hak buruh atau menyuntikkan modal kerja kembali sebesar Rp250 miliar agar perusahaan beroperasi lagi.
2. PT Fengtai (Kabupaten Bandung, Jawa Barat) – 4.000 Buruh Dirumahkan
- Kondisi: Perusahaan pemasok sepatu merek internasional (Nike) ini memiliki total belasan ribu karyawan, di mana 4.000 di antaranya kini telah dirumahkan.
- Penyebab: Berkurangnya orderan atau adanya hambatan pasokan bahan baku dari luar negeri akibat gangguan rantai pasok global pasca-perang di Timur Tengah.
- Mitigasi:
- Pada Senin, 22 June 2026, Said Iqbal bersama tim Kemenaker (Direktur KPHI dan PPHI) serta Disnaker setempat akan turun langsung ke pabrik.
- Menyurati manajemen Nike global melalui jalur organisasi serikat buruh internasional (IndustriALL) memanfaatkan Code of Conduct (Kode Etik) multinasional agar order tidak dikurangi.
- Mengusulkan relaksasi pajak kepada Presiden dan DPR RI agar biaya produksi menurunk, sehingga perusahaan bisa menerapkan sistem 3 shift kerja guna menyelamatkan 4.000 buruh tersebut.
- Memastikan hak upah buruh yang dirumahkan tetap dibayar penuh 100%, bukan 50%, sesuai aturan Code of Conduct internasional.
3. Dua Perusahaan Komponen Otomotif (Pasuruan & Mojokerto, Jawa Timur)
- Kondisi: Dua perusahaan raksasa komponen otomotif terancam melakukan PHK terhadap ribuan pekerjanya.
- Penyebab: Prinsipal pusat di Jepang berencana memindahkan sebagian produksinya ke Vietnam untuk berfokus pada ekosistem mobil listrik, karena kebijakan di Indonesia dinilai kurang kompetitif.
- Mitigasi: Mendorong serikat pekerja setempat melakukan negosiasi awal dengan manajemen. Hasil dialog akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo untuk meninjau kembali kebijakan (policy) pengembangan industri mobil listrik domestik.
4. PT AMOS (Cilincing, Jakarta Utara) – Keberhasilan Mitigasi Awal
-
- Kondisi: Perusahaan garmen asal Korea Selatan ini sempat menelantarkan nasib karyawannya selama 4 bulan tanpa kejelasan status dan upah.
- Masalah: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para buruh sempat dinonaktifkan sehingga buruh kesulitan berobat.
- Hasil Mitigasi: Setelah Said Iqbal dan Dirjen PHI Kemenaker, Indah Anggoro Putri, meninjau langsung ke lokasi, BPJS Kesehatan para buruh berhasil diaktifkan kembali dan jaminan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sedang diproses.
”Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh agar rakyat tetap bekerja. Yang sudah bekerja dijaga jangan sampai di-PHK, dan yang belum bekerja dibukakan lapangan kerja. Sinergi antara Penasihat Khusus, Kemenaker, dan Serikat Buruh ini memangkas birokrasi sehingga penanganan di lapangan menjadi jauh lebih cepat,” tutup Said Iqbal.






