MELIHAT REGULASI TERBARU BAGI BURUH/PEKERJA

KN. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sesuai aturan baru, manfaat JKP untuk korban PHK akan diberikan 60 persen dari gaji sebelumnya selama enam bulan.

Peraturan terdahulu, manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

Sementara, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen, kini dikurangi menjadi 0,36 persen setiap bulannya.

Peraturan baru juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.

Tentu Peraturan Terbaru ini perlu diperhatikan oleh perusahaan – perusahaan swasta di Seluruh untuk tidak menjadikan PHK sebagai solusi mengatasi kondisi perusahaan. Mereka perlu mengingat ada regulasi yang perlu dipertimbangkan sehingga tidak seenaknya pecat memecat tanpa pesangon dengan modus Pengunduran diri Buruh/Pekerja.

Andi Naja FP Paraga
Koordinator Kehumasan dan Ketua Federasi Media Informatika dan Grafika DPP K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)

  • Related Posts

    WALHI Riau Soroti Karhutla 613 Hektare di Pelalawan, Duga Ada Penanaman Ulang Akasia Tanpa Proses Hukum

    KN-PEKANBARU, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 613,3 hektare yang membakar kawasan ekosistem gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran tersebut teridentifikasi berada…

    Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke Riau, Sebut Hanya Sebatas Pindah Rapat

    KN-PEKANBARU– Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyampaikan kekecewaan mendalam atas kunjungan kerja perdana Presiden Prabowo Subianto ke Provinsi Riau. Kunjungan yang diharapkan membawa langkah korektif dan penanganan substantif terkait…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *