KN. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sesuai aturan baru, manfaat JKP untuk korban PHK akan diberikan 60 persen dari gaji sebelumnya selama enam bulan.
Peraturan terdahulu, manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.
Sementara, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen, kini dikurangi menjadi 0,36 persen setiap bulannya.
Peraturan baru juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.
Tentu Peraturan Terbaru ini perlu diperhatikan oleh perusahaan – perusahaan swasta di Seluruh untuk tidak menjadikan PHK sebagai solusi mengatasi kondisi perusahaan. Mereka perlu mengingat ada regulasi yang perlu dipertimbangkan sehingga tidak seenaknya pecat memecat tanpa pesangon dengan modus Pengunduran diri Buruh/Pekerja.
Andi Naja FP Paraga
Koordinator Kehumasan dan Ketua Federasi Media Informatika dan Grafika DPP K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)








