Tolak ! Perpanjangan usia pensiun perwira TNI dan Polri menjadi 60 tahun

KN. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menepis isu dwifungsi TNI yang berpotensi hidup lagi seperti di era Orde Baru. Hal ini menyusul Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Adies memantau sudah ada TNI yang duduk di jabatan sipil kementerian/lembaga. Namun, Adies justru menyentil pensiunan Polri lebih banyak duduk di posisi itu ketimbang TNI.

Adies meyakini TNI tetap pada tugas dan fungsinya. Adies mengeklaim RUU TNI akan fokus pada masa pensiun prajurit. “Enggak ada (perubahan besar dalam RUU TNI), itu-itu saja. Masa pensiun, seputar itu,” ujar Adies.

Adies tak sepakat kalau RUU TNI ditujukan untuk menghidupkan lagi dwifungsi TNI. Adies mengajak masyarakat memelototinya sebagai bentuk pengawasan.

Selain itu, Adies mengakui RUU TNI akan membahas pasal soal menghapus larangan TNI berbisnis. Menurut Adies, pembahasan ini bakal melibatkan banyak pihak.

Hingga saat ini, Adies belum mengetahui kapan RUU TNI dibahas. Sebab menurutnya hal itu diserahkan pada Komisi I DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan sejumlah program kerja diselesaikan oleh Kemenhan sepanjang kepemimpinannya. Program kerja Sjafrie menyangkut Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hingga pembentukan Dewan Pertahanan Nasional RI. Sjafrie berkomitmen melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Menhan sebelumnya, termasuk Prabowo Subianto.

“Kami menolak keras revisi UU TNI maupun Polri yang berakibat mereka menjamah habis jabatan struktural eselon 1 dan 2 di kementerian/lembaga negara karena hal tersebut sama dengan legalisasi dwifungsi TNI dan Polri jilid kedua, termasuk isu perpanjangan usia pensiun TNI dan Polri karena dampaknya regenerasi akan molor, persaingan menjadi tidak sehat, naik pangkat diutamakan daripada kemampuan serta sebenarnya rakyat mengapresiasi TNI dan Polri bisa memberangus OPM daripada rebutan jabatan struktural di kementerian/lembaga negara yang ditasbihkan sebagai instansi sipil,” ujar mantan aktifis ideologi kiri ini tanpa mau disebutkan namanya.

  • Related Posts

    Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Pangdam IV/Diponegoro Tuntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat

    KN-JAKARTA — Tim Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dengan hukuman 10 tahun penjara. Tidak hanya pidana kurungan, Perwira Tinggi (Pati)…

    Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar: Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar

    ​KN-BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan kasus korupsi penyimpangan alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *