PEMERINTAH WAJIB MEWASPADAI PERAMPOKAN DANA ASURANSI RAKYAT

KN. Rakernas II Partai Buruh Tahun 2025 hendaknya lebih banyak menerbitkan rekomendasi, Salah satu diantaranya Menekankan Pengawasan yang ketat terhadap Lembaga Asuransi yang mengelola Uang Rakyat. Rakernas Ke II Partai Buruh Tahun 2025 akan berakhir hari ini Rabu 19 Februari 2025

Setelah Asuransi PT Jiwasraya mengalami perampokan besar – besaran dari dalam dan berakibat pada Kerugian Besar bagi Negara maka sudah saatnya Pemerintah meningkatkan Pengawasan Serius pada Sektor ini. Perampokan yang justru dilakukan orang dalam pemerintah tidak boleh terjadi lagi.

Fakta di Persidangan dalam Kasus di PT Jiwasraya membuktikan Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pihak terkait mengatakan, peran Isa dalam kasus Jiwasraya adalah saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, dia bertanggung jawab atas pemberian persetujuan pemasaran meskipun tahu bahwa Jiwasraya dalam kondisi bangkrut.

Kemenkeu RI yang merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan negara, begitu mudah diotak atik oleh oknum pegawainya sendiri. Hal ini sangat menciderai hati masyarakat. Dan hingga saat ini
Apa evaluasi dan perbaikan yang harus dilakukan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi belum terdengar sama sekali. Mestinya kita tidak sekedar prihatin, namun keprihatinan itu dibuktikan dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Kemenkeu RI pun harus serius dibersihkan dari oknum – oknum perampok ini.

Saat ini kita memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dimana keduanya adalah Asuransi Rakyat. Pemerintah wajib mengantisipasi terjadinya hal yang sama pada PT Jiwasraya di Kedua BPJS ini. Kelengahan pengawasan bisa berakibat fatal. Setiap Potensi tindakan perampokan uang rakyat harus dapat terendus dan terdeteksi dengan baik.

Suksesnya Rakernas Ke II Partai Buruh Tahun 2025 adalah Kesuksesan bagi kita semua

~ Andi Naja FP Paraga ~

  • Related Posts

    PERBEDAAN ANTARA UUD’45 ASLI DAN UUD’45 SETELAH DIAMANDEMEN 4X

    PERBEDAAN ANTARA UUD’45 ASLI DAN UUD’45 SETELAH DIAMANDEMEN 4X…Biar masyarakat tidak simpang siur… Ini pelajaran PKN yang paling penting… Kita bedah dengan kepala dingin… tidak pakai emosi politik… Hanya fakta…

    HUKUM DIRGANTARA

    Sekolah Staf dan Komando maupun Lemhannas…belum pernah ada sangat dalam…Mari kita jelaskan… pelan-pelan… biar tidak simpang siur… SANGAT TEPAT… MEMBEDAKAN DOKTRIN DAN HUKUM… INI KUNCI NYA… 1. DIRGANTARA SEBAGAI DOKTRIN…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *