KN-JAKARTA — Saluran siaran RPKUD 1945 kembali mengudara dengan menyoroti dua isu hukum dan politik yang tengah hangat diperbincangkan publik di media sosial, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu/ijazah Wakil Presiden serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam ulasannya, RPKUD 1945 mengapresiasi terobosan MK dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dinilai berani menembus batas formalitas hukum.
Meskipun pemohon diketahui tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta secara administratif melampaui tenggat waktu, MK tetap melangkah jauh hingga memeriksa materi pokok perkara.
“Putusan MK nomor 1 tahun 2026 itu cantik. Biasanya persidangan terhenti di syarat legal standing sehingga materi sama sekali tidak disentuh. Padahal di dalam materi itulah pencari keadilan dapat melihat kebenaran, kejujuran, dan keadilan yang substantif,” ungkap pembawa acara RPKUD 1945.
Ia berharap keberanian MK dalam menyentuh materi perkara ini dapat dijadikan yurisprudensi pada persidangan-persidangan mendatang, agar penegakan hukum di Indonesia tidak melulu kandas di tahap formalis-administratif.
Polemik Istilah “Perampasan Aset”: Usul Diganti “Pemulihan Aset”
Selain isu putusan MK, RPKUD 1945 membedah RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. Meski semangat RUU ini dinilai positif untuk memiskinkan koruptor, penggunaan terminologi “Perampasan” memicu keresahan dan polemik di kalangan akademisi serta pakar bahasa.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rampas berkonotasi menggunakan kekuatan atau kekerasan yang tidak berlandaskan hukum. Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Linguistik Universitas Mataram, Prof. Mahsun, yang menilai bahwa istilah perampasan berkonotasi negatif dan terkesan menyoroti tindakan represif negara. Prof. Mahsun menyarankan agar digunakan istilah “Pemulihan Aset”.
Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, Prof. Amir Santoso. Menurutnya, upaya mengambil kembali hasil kejahatan sudah tepat, namun istilah perampasan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Kata ‘perampasan’ terdengar gagah tapi menakutkan, seolah negara membawa linggis. Istilah ‘Pemulihan Aset’ jauh lebih filosofis, adem, akademis, dan menggambarkan tujuan yang sebenarnya,” tegas Prof. Amir. Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan kelembagaan mengenai siapa yang menyita, memutus, mengawasi, serta mengelola aset agar tidak menjadi bahan “bancaan” baru.
Menjaga Karakter Hukum Nasional dari Komparasi Internasional
Dalam konteks komparasi hukum, istilah perampasan memang diserap dari kata confiscation dalam konvensi PBB (UNCAC 2003) yang telah diratifikasi melalui UU No. 6/2006. Namun, RPKUD 1945 mencatat beberapa negara tetangga menggunakan terminologi yang lebih cermat:
Malaysia: Menggunakan istilah penyitaan untuk tindakan sementara dan perlucutan secara permanen berdasarkan keputusan pengadilan.
Filipina: Menggunakan istilah penyitaan (confiscation) dan penyerahan aset kepada pemerintah.
Merujuk pada gagasan pakar perundang-undangan Prof. Maria Farida Indarti, ketepatan terminologi dalam penamaan undang-undang sangat krusial agar tidak menimbulkan salah tafsir atau menjadi bahan cemoohan publik.
Sementara itu, mengutip pemikiran Prof. Elza Syarief dalam buku Hukum dan Globalisasi, meski Indonesia mengadopsi nilai-nilai universal melalui ratifikasi hukum internasional, karakter dan falsafah hukum nasional tetap harus dijaga.
Imbauan Transparansi dan Pelibatan Publik
Menutup siarannya, RPKUD 1945 mengimbau pemerintah dan DPR untuk melibatkan pakar serta masyarakat secara transparan dalam pembahasan RUU ini, guna mengikis kekhawatiran masyarakat bahwa aturan tersebut kelak menyasar rakyat kecil alih-alih koruptor.
“Hukum bukanlah milik penguasa, melainkan bersumber dari kesadaran dan keadilan masyarakat. Mari kita biarkan lembaga negara bekerja sesuai kewenangannya tanpa saling intervensi, demi memberikan jalan terbaik bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.







