KN. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara.
Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Walau belum dilakukan penahanan terhadap Firli, Ade Safri mengatakan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara ini.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Polda Metro Jaya dinilai gagal menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, penanganan kasus tersebut tak ada kemajuan hingga saat ini, terlebih Firli juga belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu. Demikian yang disampaikan IM57+ Institute Lakso Anindito, menanggapi pengajuan kembali praperadilan Firli Bahuri.
Sebagai catatan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Artinya, sudah selama 16 bulan Firli telah menyandang status tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan publik.








