Mahasiswa Demo PLN Langsa tuntut penyaluran CSR tranparan dan sasaran

KN. Himpunan Mahasiswa Islam cabang Langsa kembali menggelar demo jilid II di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (UP3 PLN) Wilayah Kota Langsa, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Senin (05/05/2025).

Dalam orasinya Ketua HMI Cabang Langsa Abdi Maulana, membacakan agista unjuk rasa, PLN ialah BUMN yang mengurus aspek kelistrikan di Indonesia.

Khususnya PLN Kota Langsa bagi masyarakat dalam wilayah kerjanya, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 sejalan dengan PP No.14 tahun 2012 dan Permen ESDM No.18 tahun 2019 serta putusan MK No.III/PUU-XIII/2015 menjadi dasar kelancaran roda perusahaan

Apresiasi patut kami berikan pada PLN Langsa dalam mekanisme dan manajemen yang terstruktur dan sistematis dalam pembayaran serta penagihan biaya pelanggan atau masyarakat Kota Langsa salah satunya mendisiplinkan masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu.

“Apabila telat 1 dan 2 hari pembayaran maka dipasang segel pemutusan sementara, guna mendongkrak penghasilan PLN walaupun terkadang tagihan tepat waktu namun neraca keuangan PLN tetap mengalami kerugian,” cerca Abdi.

Disisi lain, PLN Kota Langsa tidak pernah sekalipun memperhatikan kerugian yang diderita oleh masyarakat atau konsumen jika mengalami gangguan listrik yaitu pemadaman listrik secara berkala.

Sementara kepedulian PLN Kota Langsa hanya sekedar flyer atau selebaran permintaan maaf atas gangguan atas pemadaman listrik yang terjadi.

Para demonstran menduga, bahwa pihak PLN Langsa telah melakukan manuver dengan mendekati pihak penegak hukum (Polres Langsa), dengan melakukan silaturahmi, usai aksi demonstrasi HMI terhadap PLN Langsa sebelumnya yang berlangsung pada Kamis (24/04) lalu.

Dalam orasi para pengunjuk rasa juga mengungkapkan, bahwa usai aksi pertama salah satu anggota HMI Cabang Langsa mengalami intimidasi.

Adapun kecaman dan tuntutan yang dilayangkan oleh HMI Cabang Langsa dalam unjuk rasa adalah:

1.Mendesak Menteri BUMN Eric Tohir untuk memecat seluruh manajer PLN Langsa karena tidak menjalankan amanat Undang-undang dalam penyaluran dana CSR serta tidak memberikan kepada konsumen, dan terindikasi melakukan intimidasi terhadap peserta aksi kader HMI.

2.Mengecam PLN Langsa tanpa negosiasi apapun agar memberikan kompensasi kepada masyarakat terhadap pemadaman listrik yang sering terjadi di Kota Langsa.

3.Meminta transparansi penyaluran dana CSR PLN Langsa yang diduga terindikasi terdapat kolusi korupsi dan nepotisme.

4.Mengecam Kapolres Langsa agar segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi dan dugaan penyaluran dana CSR PLN Langsa yang terindikasi terdapat KKN serta memberikan klarifikasi kepastian Hukum Polres Langsa bersama rakyat bukan bersama PLN.

“Apabila dalam waktu 7 hari jam kerja tidak ada tindak lanjut dari tuntutan, HMI Cabang Langsa akan kembali melakukan aksi berjilid,” tegas Abdi Maulana.

Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo yang berhadir dalam aksi para demonstran, menyampaikan bahwa terkait apa yang disampaikan oleh para mahasiswa, maka pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pengumpulan bukti untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.

“Mungkin selama ini belum ada laporan atau aduan yang dilayangkan kepada kami, se pengetahuan saya terkait permasalahan mungkin yang ada di PLN, namun apa yang menjadi kemauan dari rekan mahasiswa akan kami hargai,” ujarnya.

Kemudian, terkait silaturahmi yang dilakukan oleh PLN Langsa dan pihaknya, Kapolres menyatakan bahwa tidak ada poin-poin pembahasan dibelakang mengenai apa yang menjadi tuntutan mahasiswa dan hanya silaturahmi biasa antara sesama pelayan masyarakat.

Selanjutnya Manajer PLN UP3 Langsa, Indradi Pratama, melalui Humasnya Zulfahmi Akbar memberikan keterangan kepada awak media Acehonline.co terkait dengan tuntutan HMI Cabang Langsa.

Tuntutan HMI itu tidak mendasar, kompensasi yang diberikan oleh PLN harus sesuai aturan dan ada prosedurnya serta regulasinya.Kompensasi ini tidak hanya di Kota Langsa, tapi berlaku secara Nasional karena PLN adalah BUMN.

Adanya intimidasi kepada HMI itu tidak benar dan tidak ada. Apa yang kita lakukan itu sifatnya koordinasi saja untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang ada.

Terkait pengelolaan dan pemberian dana CSR, PLN Langsa sifatnya mengumpulkan proposal masuk dan meneruskan. Tinggal teman-teman di wilayah dan Pusat untuk menentukan.

UP3 PLN Langsa hanya menerima proposal yang diusulkan lembaga, kemudian kita kirimkan ke kantor wilayah atau UID. Setelah itu baru dikirim ke Pusat dan mereka yang menentukan semua, mana yang bisa disalurkan dan mana yang tidak bisa disalurkan, karena selaku BUMN kita memiliki ketentuan dan setiap tahunnya CSR yang diberikan sesuai dengan program yang sudah ditentukan dari Pusat dan kita tinggal mengikuti alur.

Terkait Dana CSR Tahun 2025 kita belum tahu karena sampai sekarang belum dapat informasi dari Pusat, karena harus ada pengajuan terlebih dahulu. Sedangkan Tahun 2024 di PLN Langsa hanya untuk bantuan Ikan Asin bagi kelompok masyarakat di Desa Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.

Terkait PLN Langsa lebih memberikan bantuan CSR kepada lembaga-lembaga bentukan oknum atau internal PLN sendiri itu tidak benar, boleh diperiksa dan dicek jika ada masyarakat yang tidak percaya.

Selain CSR, PLN juga mempunyai Yayasan Baitul Maal (YBM) dan itu dananya untuk kegiatan sosial, khususnya bagi fakir miskin dan anak yatim serta dayah, pungkas Fahmi.

  • Related Posts

    Klaim BPJS Rp15 Miliar Ditolak, GeRMAS Desak Bupati Copot Direktur RSUD Yuliddin Away

    KN-TAPAKTUAN – Gerakan Pemuda Masyarakat Aceh Selatan (GeRMAS) menggelar aksi unjuk rasa guna menyuarakan keresahan terkait carut-marutnya manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan. Dalam aksi tersebut, massa membawa…

    Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026: Hentikan Bahaya Asbes, Perkuat Perlindungan Pekerja

    KN-JAKARTA, Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia yang diperingati setiap 28 April kembali menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar slogan, melainkan hak dasar setiap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *