KN. Massa masyarakat dan mahasiswa dari berbagai organisasi menuntut perusahaan tambang bijih besi PT Leuser Karya Tambang (LKT) untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan di Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).
Massa mendatangi perusahaan di Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menyampai seruan lantang melalui pengeras suara, disertai dengan spanduk berisi berbagai kecaman terhadap perusahaan.
Massa menuntut PT LKT bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan ke sungai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kemudian, PT LKT wajib menyediakan air bersih bagi masyarakat Gampong Rukon Damee. Perusahaan harus memberikan ganti rugi atas tanaman warga yang rusak akibat limbah.
Rahmat Maulana, koordinator aksi mengatakan PT LKT wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai regulasi yang ada.
Lalu, perusahaan diminta memperbaiki jalan desa yang rusak, serta tidak lagi menggunakan akses jalan desa untuk operasional.
Selain itu, warga Gampong Rukon Damee juga harus mendapatkan kuota pekerjaan minimal 50 persen dari total tenaga kerja perusahaan. Perusahaan juga harus mengangkat warga lokal sebagai bagian dari tim humas.
Massa juga mendesak PT LKT harus terbuka dalam memberikan informasi operasional kepada masyarakat sekitar. Serta menuntut kepatuhan terhadap regulasi pendirian tempat ibadah.
“Perusahaan memastikan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar tambang,” ungkat Rahmat Maulana.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak PT LKT terkait tuntutan massa masyarakat dan mahasiswa tersebut.







