Kronologi Ricuh Lahan di Lingga Berujung 4 Tersangka, Berawal dari Saling Lapor

KN. Kericuhan antara dua kelompok di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berujung empat orang menjadi tersangka. Ricuh di Lingga soal polemik lahan itu bahkan viral di medsos. Lokasi bentrokan di Lingga itu tepat di Jalan Desa Tinjul, Rabu (16/4).

Namun, jauh sebelum itu, peristiwa antara kubu HD atau Su dengan Kepala Desa Tinjul, bermula sejak Februari lalu.

Konflik itu bermula saat cekcok HD, salah satu tersangka dengan dua orang warga Desa Tinjul dan Kepala Desa Tinjul, Amren.

Kepada TribunBatam.id, HD menuturkan jika kejadian berawal pada Jumat, 7 Februari 2025.

Sekira pukul 16.30 WIB, HD menuju salah satu kebunnya untuk meninjau tanaman pinangnya di lahan yang menjadi perselisihan.

Setelah selesai meninjau tanamannya, HD kemudian pergi ke kebun yang menurutnya telah dibeli oleh orangtuanya.

Sesampainya HD di kebun tersebut sekira pukul 17.30 WIB, HD melihat kebun tersebut sudah dikelola oleh orang lain.

HD berniat untuk memancang bertujuan memberikan patok dengan membawa parang di pinggangnya dan tali rafia.

“Itu saya lakukan agar orang yang mengerjakan lahan tersebut mengetahui tentang batas lahan untuk memperjelas lokasi kebun,” ungkap HD beberapa waktu lalu.

Namun, HD mengaku didatangi oleh Kepala Desa Tinjul, Amren dan dua warga Tinjul lain.

Seorang warga membawa senjata tajam yang menurut HD itu merupakan samurai.

“Mereka membawa senjata tajam jenis samurai (menurutnya-red), untuk menghalangi saya memancang lahan tersebut,” terang HD.

Saat itu terjadi perdebatan antara HD dengan tiga orang tersebut, hingga berujung kepada tindakan diduga pengancaman kepada HD.

Merasa dirinya terancam, HD mengaku, melaporkan hal ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat, dengan salah satu bukti video yang ia ambil di lokasi kejadian.

Pada 10 Februari 2025 tepatnya, HD menerangkan laporan tersebut sudah masuk ke Polsek Singkep Barat m

Namun, hingga dua bulan laporan tersebut belum ditindaklanjuti hingga membuatnya kesal atas proses hukum yang lambat.

Terpisah, Kepala Desa Tinjul, Amren, membenarkan bahwa ada pertemuan dia bersama dua warga Tinjul dengan HD saat itu.

Namun, Amren membantah adanya tindakan pengancaman yang dilakukan pihaknya kepada HD.

Ia juga membantah bahwa senjata tajam yang dibawa warganya itu merupakan samurai, melainkan parang panjang untuk berkebun membersihkan dahan pisang.

Amren mengaku, bahwa saat itu tidak ada unsur pengancaman yang dilakukan pihaknya.

“Dia yang lebih dulu membawa senjata tajam, jadi kita antisipasi (membawa parang-red),” ungkap Amren, Senin (21/4/2025) sore.

Menurut Kepala Desa Tinjul ini, jika HD ingin melakukan pengukuran di lahan tersebut, untuk memberitahukan pihak desa dan mengajak RT/RW Tinjul atau tim pengukur.

“Dan dibuktikan dengan legalitas yang dimiliki, tak boleh dia dengan sembarang tunjuk (lahan-red), karena negara kita punya aturan,” jelasnya.

Amren menerangkan, awal mula saat kejadian, ia sedang berkumpul dengan pekerja sawit di rumah kebun tersebut.

“Dia datang ke rumah saya (rumah di kebun-red) sudah geber motor dua kali dia mutar lagi. Sebenarnya sebagai manusia, yang beretika untuk permisi jika ingin mematok lahan,” terang Amren, kepada awak media.

Sehingga saat itu, Amren mengaku, seorang warganya membawa parang panjang yang baru usai digunakan untuk membersihkan dahan-dahan pohon pisang.

  • Related Posts

    Sebut Dana JKA Dirampok, Jubir Pemerintah Aceh: Pernyataan Ketua DPRA Semena-mena dan Langgar Etik

    KN-BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, angkat bicara terkait pernyataan keras Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli (Abang Samalanga), yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah…

    Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Tegakkan Keadilan Sosial!

    KN-Jakarta, Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan bahwa perjuangan pekerja Indonesia belum selesai. Di tengah tantangan global, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *