212 Merek Beras Terindikasi Curang, Pemerintah Siap Gempur Mafia Pangan, Ancaman Penjara hingga 5 Tahun

KN. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan aparat penegak hukum menemukan adanya 212 merek beras yang melanggar ketentuan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan di 13 laboratorium tersebar di 10 provinsi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa sebagian merek beras dijual di atas HET, tidak memenuhi standar mutu, bahkan berat kemasannya tidak sesuai dengan label yang tertera. “Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang merugikan rakyat. Ini harus dihentikan,” tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Menteri Amran menambahkan, praktik manipulasi berat dan mutu ini sangat merugikan negara karena sebagian besar beras tersebut merupakan bagian dari program subsidi pemerintah.

Ia menekankan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk mark up yang merusak integritas sistem pangan nasional. Pemerintah pun berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya menciptakan efek jera serta memperbaiki tata kelola distribusi pangan nasional.

Senada dengan itu, perwakilan Satgas Pangan dari Mabes Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pelanggaran.

Brigjen Helfi juga meminta masyarakat turut berperan dalam pengawasan distribusi beras dengan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian berat atau harga di pasaran.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai titik distribusi, termasuk gudang, pasar modern, dan toko ritel. Satgas Pangan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional serta lembaga terkait lainnya untuk memantau peredaran beras secara lebih intensif.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga, kualitas, dan ketersediaan beras sebagai kebutuhan pokok strategis nasional. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku yang mencoba memainkan distribusi bahan pokok demi keuntungan pribadi.

  • Related Posts

    NASKAH AKADEMIK RINGKAS : tentang TAP MPR RI BHW KORUPSI ADALAH BAHAYA LATEN BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    NASKAH AKADEMIK RUANGAN KETAPAN MPR RI TENTANG “PERNYATAAN KORUPSI SEBAGAI BAHAYA LATEN NEGARA DAN LANGKAH PENUMPASANNYA SAMPAI TUNTAS” = HARGA MATI. BAB I. PENDAHULUAN : A. Latar Belakang : Negara…

    WALHI Riau Soroti Karhutla 613 Hektare di Pelalawan, Duga Ada Penanaman Ulang Akasia Tanpa Proses Hukum

    KN-PEKANBARU, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 613,3 hektare yang membakar kawasan ekosistem gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran tersebut teridentifikasi berada…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *