NASKAH AKADEMIK RINGKAS : tentang TAP MPR RI BHW KORUPSI ADALAH BAHAYA LATEN BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NASKAH AKADEMIK
RUANGAN KETAPAN MPR RI
TENTANG
“PERNYATAAN KORUPSI SEBAGAI BAHAYA LATEN NEGARA DAN LANGKAH PENUMPASANNYA SAMPAI TUNTAS” = HARGA MATI.

BAB I. PENDAHULUAN :

A. Latar Belakang :
Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menghadapi ancaman nyata yang bersifat sistemik dan multidimensional. Ancaman tersebut adalah KORUPSI..

Korupsi telah menggerogoti 5 pilar berbangsa : Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Hankam. Data ICW 2024 : Kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp237 Triliun. KPK mencatat 1.236 kasus dengan 1.500+ tersangka 2019-2024.

Jika PKI pernah dinyatakan “Bahaya Laten” melalui Tap MPRS No. XXV/1966 karena mengancam ideologi, maka KORUPSI saat ini adalah “Bahaya Laten” yang mengancam eksistensi Negara.

B. Permasalahan :

1. Belum ada payung hukum setingkat Ketetapan MPR yang menyatakan korupsi sebagai ancaman ideologi dan eksistensi bangsa.

2. Penegakan hukum bersifat tambal-sulam, tidak ada perintah politik tertinggi yang bersifat memaksa.

3. Kepercayaan rakyat terhadap negara menurun drastis akibat korupsi berjamaah.

C. Tujuan : Mendorong MPR RI mengeluarkan Ketetapan untuk :

1. Menyatakan Korupsi sebagai “Bahaya Laten Negara”.

2. Memerintahkan seluruh lembaga negara menumpas korupsi secara tegas, kontinyu, tanpa pandang bulu.

Marsda (P) Subandi Parto

BAB II. LANDASAN KONSTITUSIONAL :

1. UUD 1945 : Pasal 1 ayat 2 : “Kedaulatan berada di tangan rakyat”.
Pasal 33 ayat 3 : “Bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Korupsi melanggar langsung 2 pasal ini.

2. Pancasila : Sila ke-2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila ke-5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Korupsi adalah bentuk ketidakadilan paling keji.

3. Yurisprudensi :
Tap MPRS No. XXV/1966 tentang Pelarangan PKI. Negara berhak menyatakan suatu “Bahaya” dan menumpasnya melalui Ketetapan MPR.

BAB III. KAJIAN DAN ANALISIS :

A. Korupsi = Bahaya Laten :
“Laten” artinya tersembunyi, sistemik, dan bisa muncul kapan saja.
Ciri Bahaya Laten Korupsi :

1. Masif : Dari RT sampai Pusat.

2. Sistemik : Masuk ke sistem anggaran, hukum, politik.

3. Menghancurkan Moral : Melahirkan budaya “yang penting cuan”.

B. Dampak Jika Tidak Ditumpas :

1. Ekonomi : APBN bocor, utang menumpuk, rakyat miskin.

2. Politik : Legitimasi pemerintah runtuh.

3. Hukum : Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

4. Ideologi : Pancasila hanya di bibir.

C. Mengapa Harus TAP MPR?

Karena hanya MPR yang punya kewenangan “menetapkan haluan negara”. Penegakan hukum butuh “perintah politik” dari pemegang kedaulatan tertinggi.

BAB IV. POK-POK KETAPAN YANG DIUSULKAN :

“KETAPAN MPR RI NOMOR … TAHUN 2026” :

MENIMBANG : dst…
MENGINGAT : UUD 1945..
MEMUTUSKAN :

PERTAMA : Menyatakan KORUPSI SEBAGAI BAHAYA LATEN NEGARA … yang wajib ditumpas.

KEDUA : Menyatakan KORUPTOR SEBAGAI PENGKHIANAT BANGSA..

KETIGA : Memerintahkan Presiden, DPR, MA, KPK, Polri, Kejaksaan untuk :

a. Menuntaskan pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

b. Merampas aset koruptor untuk negara.

c. Memberi hukuman efek jera.

KEEMPAT : Mendorong revisi UU untuk pemberatan hukuman koruptor.

BAB V. PENUTUP :

Korupsi bukan sekedar kejahatan biasa. Ia adalah PEMBUNUHAN TERSTRUKTUR : terhadap masa depan 280 juta rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, sudah WAKTUNYA negara hadir dengan keputusan politik tertinggi.

RAKYAT MENUNTUT. MPR WAJIB MENJAWAB.

Jakarta, 24 Agustus 2026,
TIM 100 ORANG JU A RA.

DEMIKIAN… SALAM HORMAT SAYA SBP…MATUR KESUWUN… WASSALAM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH…

  • Related Posts

    Eks Napiter Se-Indonesia Deklarasikan Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

    KN-JAKARTA — Sejumlah mantan narapidana terorisme (eks napiter) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai wilayah secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah…

    SURAT TERBUKA KEPADA YTH : KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (MPR-RI) di JAKARTA PERIHAL : PERMOHONAN PENERBITAN KETETAPAN MPR RI TENTANG : PERNYATAAN “BAHAYA LATEN KORUPSI” DAN TUMPAS SAMPAI TUNTAS

    Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili suara keresahan rakyat Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. BAHWA : Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *