KN. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi mendesak pihak kepolisian membebaskan Ahmad Faiz Yusuf (19), salah satu pelajar madrasah aliyah di Nganjuk, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dan ditahan di Kepolisian Resor Kediri Kota dalam kasus unjuk rasa yang berujung pada perusakan di Kediri beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya meyakini apa yang dialami Faiz bukan tindak pidana, melainkan bagian dari kriminalisasi. Pihaknya melihat banyak kejanggalan, seperti penangkapan dan penahanan yang tidak jelas hingga pasal tuduhan yang berubah-ubah.
Faiz ditangkap 21 September 2025 karena dianggap memprovokasi aksi sehingga terjadi pembakaran di Kediri melalui unggahan di media sosial. Faiz menjadi admin akun di Instagram. Dia diduga melanggar Pasal 54A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Jadi tampak ada, istilah kami penyidikan yang beritikad tidak baik karena dipaksakan. Ditarget orangnya dulu baru dicari bukti-buktinya. Jadi ada framing atau stigma negatif yang disematkan, menghasut, dan lainnya yang kami yakini bukti-buktinya lemah,” ujar Isnur seusai menjenguk Faiz di Polres Kediri Kota, Senin (6/10/2025).
Selain YLBHI, ikut menengok di antaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, keluarga tersangka, dan LBH Muhammadiyah Nganjuk. Pada kesempatan ini, LBH Muhammadiyah Nganjuk juga mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah M Busyro Muqoddas.







