4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Ditahan, Kapan 17 Tersangka Lainnya Akan Menyusul?

KN. Hampir genap 2 tahun kasus korups1 Dana Hibah APBD Jawa Timur yang dibongkar oleh KPK sejak sprindik penetapan 21 tersangka pada tanggal 05 Juli 2024, kaitan kasus korupsi tersebut atas pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember tahun 2022 terkait ijon yang telah menetapkan 4 terpidana dan sekarang sedang menjalani hukuman.

Namun jumlah 21 tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov. Jatim sampai saat ini hanya 4 orang yang ditahan 17 lainnya belum jelas kapan penahananya, bahkan ada indikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terlalu politis dalam menegakkan hukum di Provinsi Jawa Timur ada pilih kasih di dalamnya.

Adapun bukti-bukti yang dikantongi oleh KPK kami kira sudah cukup dari agenda KPK dalam melakukan penggeladahan ke rumah para tersangka, serta menyita beberapa aset para tersangka baik berupa uang tunai, barang dan benda lainnya yang dimiliki oleh 21 tersangka yang diperoleh dari hasil uang haram tersebut, jumlahnya puluhan miliar rupiah.

Di bulan Juni tahun 2025 kemarin, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif serta pihak swasta yang diduga ikut berperan dalam pusaran korupsi Dana Hibah APBD Jatim yang menjadi persoalan krusial di Provinsi Jawa Timur.

Oleh karenanya, menjelang momentum Hari Anti Korupsi Se-Dunia pada tanggal 9 Desember 2025 saatnya KPK RI menuntaskan kasus korupsi di Jawa Timur yang sudah terkatung-katung sejak lama, ada kemungkinan kalau kasus Dana Hibah tidak cepat diselesaikan maka akan terjadi hal-hal yamg tidak diinginkan, seharusnya KPK RI tetap mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena KPK ketika menetapkan tersangka pasti menerapkan pasal tersebut dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau melakukan tindak pidana yang sama.

Di sisi lain tersangka 17 lainnya yang bulum ditahan saat ini, ada 2 orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 dan 1 orang sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 sangat aneh apabila tersangka korupsi masih menikmati gaji dan tunjangan dari negara, apakah sebobrok itu penegakan hukum di Republik ini?

Kronologi Kerugian Uang Negara Terkait Dana Hibah Jatim 2019-2024

Persoalan dana hibah Pemprov. Jatim bukan 1Su dini hari, kasus korupsi Belanja Hibah di Jatim sudah lama sebenarya, banyak yang terlibat di dalamnya yakni pejabat Pemprov. Jatim, sejak tahun anggaran 2019 sampai tahun 2024, alokasi anggaran Dana Hibah setiap tahunnya sangat fantastis bahkan jumlahnya mencapai trilunan sehingga wajar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendalami dan mengusut tuntas anggaran Dana Hibah siapa saja yang menikmatinya.

  • Related Posts

    Ribuan Warga Pidie Jaya Sanggah Data Desil

    KN. Sebanyak 2.248 jiwa warga Pidie Jaya melakukan sanggahan dan perubahan data desil melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah. Plt…

    Forum Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup VIII WALHI Aceh

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kembali mempercayakan Ahmad Shalihin, yang akrab disapa Om Sol, sebagai Direktur Eksekutif Daerah untuk periode 2026–2030. Penetapan tersebut dilakukan secara aklamasi dalam Forum Pertemuan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *