Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah tidak boleh lagi digunakan atau dikibarkan di ruang publik

KN. Mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus ketua tim perunding Pemerintah Indonesia dalam perjanjian damai Aceh, Hamid Awaluddin, menegaskan bahwa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah tidak boleh lagi digunakan atau dikibarkan di ruang publik. Menurutnya, sejak Aceh memasuki era perdamaian, seluruh pihak telah sepakat untuk meninggalkan simbol-simbol yang berkaitan dengan masa konflik bersenjata.

Hamid menjelaskan bahwa dalam proses perundingan damai antara pemerintah dan GAM, terdapat kesepahaman kuat untuk tidak lagi menggunakan atribut dan simbol perjuangan bersenjata. Meski tidak tertulis secara eksplisit dalam nota kesepahaman, komitmen tersebut disepakati secara moral dan politik oleh kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan perdamaian jangka panjang di Aceh.

Ia menilai, pengibaran kembali bendera GAM justru berpotensi memicu polemik dan mengganggu suasana kondusif yang telah dibangun selama hampir dua dekade pascakonflik. Hamid menegaskan bahwa Aceh saat ini merupakan bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga simbol-simbol yang mengingatkan pada masa perang seharusnya tidak lagi dipertontonkan di ruang publik.

Terkait maraknya pengibaran bendera GAM belakangan ini, Hamid menduga tindakan tersebut lebih bersifat reaksi emosional, terutama saat masyarakat menghadapi situasi sulit seperti bencana alam atau ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Ia menilai aksi tersebut bukanlah bentuk kebangkitan gerakan separatis, melainkan ekspresi kekecewaan yang salah arah.

Hamid juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan pengorbanan besar dari banyak pihak. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga komitmen damai tersebut dengan tidak menghidupkan kembali simbol-simbol yang berpotensi memecah persatuan dan menimbulkan ketegangan baru

  • Related Posts

    Ramai-Ramai Dicatut BEM Bersatu, Sejumlah BEM Kampus Kompak Rilis Bantahan resmi

    KN-JAKARTA – Gelombang bantahan datang dari berbagai organisasi mahasiswa dan otoritas kampus di Jakarta. Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menegaskan bahwa nama organisasi mereka telah dicatut secara sepihak oleh aliansi…

    Klaim Sepihak di BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tidak Punya Organisasi BEM

    KN-JAKARTA – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) memberikan klarifikasi tegas terkait struktur organisasi kemahasiswaan di lingkungannya. FISIP Unas menyatakan secara resmi bahwa mereka tidak memiliki…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *